MAKASSAR—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel deklarasikan ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (16/10/2023).
Hadir seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lingkup Pemprov Sulsel melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN serta seluruh Kepala SMA, SMA dan SLB sederajat mengucapkan ikrar netralitas ASN yang dibacakan oleh Pj Sekda Andi Muhammad Arsjad.
Pj Gubernur Sulsel dalam sambutannya mengingatkan para ASN lebih hati-hati dalam bermedia sosial, apalagi sampai menyebarkan informasi, like postingan berbau politik.
“Hati-hati medsos yang paling sering terjadi kasusnya di medsos pada 2019. Saya tidak ragu-ragu mengambil tindakan biar itu ASN dan non ASN dia juga harus netral,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele mengatakan sanksi berat pada netralitas ASN bisa sampai pemecatan.
“Hukuman terberat itu bisa di pecat, tergantung apa pelanggarannya, kemarin ada satu kepala sekolah SMA yang sudah kita sidang kode etik, itu pelanggaran moral, hukumannya masih ringan, karena waktu sidang klarifikasi dengan KASN, inspektorat, dan pihak terkait lainnya, itu memang masih di taraf pelanggaran ringan,” jelasnya.
Sukarniaty Kondolele menegaskan arahan Pj Gubernur jelas harus menjaga netralitas, apalagi sudah ada dalam perundang- undangan.
“Jadi tidak bisa setengah-setengah netral, mungkin ada yang sembunyi-sembunyi lagi, persoalannya kalau didapat tanggung jawab secara personal,” pungkasnya. (*/4dv)