MAKASSAR—Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Muh Hatim memastikan masyarakat yang ingin merubah alamat (identitas KK/KTP) diperbolehkan datang langsung ke kantor Dukcapil atau kantor kecamatan terdekat.
Hal ini menyikapi DPRD Kota Makassar yang menyetujui perubahan nama Jalan Cendrawasih di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi Jalan Opu Daeng Risadju
Hatim mengaku akan memudahkan warga yang hendak melakukan pembaharuan alamat pada semua jenis kartu identitasnya.
“Jika ada masyarakat yang mohon untuk dirubahkan alamat di KTP-nya, kami akan proses, kami bantu dengan cepat,” tuturnya.
Hatim menjelaskan status keabsahan identitas pada KTP/KK dengan alamat Jalan Cendrawasih tetap sah di mata hukum sehingga masyarakat tidak usah risau dengan perubahan nama jalan itu.
“Untuk yang memang masih menggunakan identitas yang tertulis dan tertera nama jalan yang lama, sebetulnya juga masih berlaku. Jadi tidak perlu khawatir, memang pada aturannya mesti diubah. Namun ketika masyarakat masih menggunakan KTP dengan alamat yang lama itu masih berlaku dan sah,” terangnya.
Ia menambahkan saat ini warga belum bisa melakukan perubahan alamat pada kartu identitas mereka. Sebab Jalan Opu Daeng Risadju belum diresmikan oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Secara resmi, perubahan nama jalan itu belum bisa juga dipakai di identitas (KTP/data kependudukan),” tutupnya. (*)













