MAKASSAR—Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Sulsel Sukarniaty Kondolele meminta masyarakat untuk melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat apabila data kependudukan digunakan partai politik atau calon legislatif tanpa sepengetahuannya.
“Sebetulnya ini di luar kewenangan kami yang ada di dukcapil, tapi bersinggungan dengan data kependudukan, makanya kami meminta waspada dan hati-hati apabila datanya atau KTPnya digunakan untuk verivikasi partai politik, bapak, ibu bisa lansung menghubungi KPU untuk mengecek apakah KTPnya aman dan tidak digunakan parpol atau calon dan diklaim sebagai dukungan,” ucapnya belum lama ini.
Ia menyebutkan disdukcapil hanya bertugas untuk menyiapkan dokumen kependudukan, namun data basenya ada di KPU.
“Kami hanya menyediakan dokumennya, data basenya di KPU, mereka juga hanya koordinasi ke kita apabila setelah diverivikasi, ada data tidak aktif, biasanya kemungkinan KPU akan bersurat ke kami, kemudian kita berikan jawaban,” pungkasnya. (*/4dv)


















