Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Kapitalisasi Pelayanan Publik di Balik Aturan Pewajiban BPJS

1896
×

Kapitalisasi Pelayanan Publik di Balik Aturan Pewajiban BPJS

Sebarkan artikel ini
Kapitalisasi Pelayanan Publik di Balik Aturan Pewajiban BPJS
Andi Tenri Rawe, S.Pd, Praktisi Pendidikan.

Negara Tak Menjamin

Sebenarnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut merupakan bentuk pemaksaan. Masyarkat dihadapkan pada situasi yang tak memungkinkan ada pilihan lain, selain ikut program JKN.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dengan meningkatnya keikutsertaan masyarakat maka keuntungan yang didapat BPJS bisa lebih besar.

Cara-cara semacam ini merupakan gaya khas kapitalisme yang menempatkan masyarkat sebagai sumber pemasukan bagi negara.

Hubungan pemerintah dengan masyarakat bagaikan produsen dengan konsumen. Produsen menciptakan suatu produk dan berpikir keras agar bagaimana produk diminati oleh konsumen.

Jika perlu buat konsumen butuh akan produk tersebut. Sehingga jika laku keras maka produsen akan meraup keuntungan besar.

BPJS sebagai penyelenggara JKN sebenarnya bukanlah pihak yang memberi jaminan tetapi hanya sebagai pihak yang menghimpun iuran masyarakat kemudian dikelola dan nantinya akan digunakan kembali oleh masyarakat dengan skema subsidi silang.

Jadi sebenarnya masyarakatlah yang menjamin kesehatannya sendiri dan pemerintah hanya mempertegas posisinya sebagai pihak yang berlepas tangan dari layanan kesehatan masyarakat.

Selama ini layanan kesehatan yang diperoleh masyarakat dari BPJS jauh dari ideal, padahal iuran telah dinaikkan.

Berbagai keluhan masyarakat mulai dari pasien pulang sebelum waktunya, diminta membeli obat yang sebenarnya masuk dalam tanggungan, antrian lama hingga perlakuan diskriminatif terhadap peserta BPJS.

Hal ini menambah daftar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan BPJS. Dalam perspektif kapitalisme, dunia kesehatan adalah salah satu bidang jasa yang dapat menjadi pundi-pundi penghasilan.

Hal ini sejalan dengan  perjanjian GATS (General Agreement on Trade Services) di bawah WTO (Word Trade Organization) yang bertujuan untuk memperdalam dan memperluas Liberalisasi sektor jasa di negara-negara anggota.

Sehingga bidang kesehatan tak lagi menjadi kewajiban negara tetapi boleh dijalankan oleh pihak manapun dengan profit oriented.

error: Content is protected !!