PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut KemitraanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut Kemitraan
Hukum

Kasus Bentrok Geng Motor, Pemuda Jatiwaringin Divonis Bebas

385
×

Kasus Bentrok Geng Motor, Pemuda Jatiwaringin Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas delapan pemuda Jatiwaringin, Bekasi, yang didakwa melakukan pembunuhan, Kamis (14/12/2017) siang. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang terjadi dalam bentrok geng motor dengan warga Jatiwaringin.

Ketua majelis hakim Dwi Haryono dalam putusannya mengatakan tidak ada saksi yang melihat mereka melakukan perbuatan itu. Barang bukti yang diajukan juga tidak bisa menunjukan jika para pemuda itu adalah para pengeroyok.

” Mereka terbukti mengalami penganiayaan di kepolisian sehingga terpaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” ujar Hakim Dwi dalam amar putusannya.

Pemuda Jatiwaringin

Vonis bebas ini sontak membuat para terdakwa menangis dan langsung melakukan sujud syukur. Mereka lantas berpelukan dengan keluarga mereka yang tak kalah bahagianya.

“Kami bersyukur dengan keputusan ini. Keadilan masih tegak di bumi Pertiwi,” kata Noor Syamsi, orang tua terdakwa Adnan.
Kuasa hukum para terdakwa, Riesqi

Rahmadiansyah, mengatakan akan melakukan gugatan ganti rugi. ” Setelah inkrah kami akan mengajukan tuntutan itu, karena menyangkut hilangnya masa depan delapan pemuda Jatiwaringin,” kata Riesqi.

Riesqi mengatakan akan berupaya bersama keluarga korban berupaya untuk bersama sama mencari pelaku pembunuhan sebenarnya. ” Mereka juga memerlukan keadilan. Kami tak ingin pelaku sebenarnya bebas berkeliaran,” kata Riesqi.

Sementara itu, Teguh Harianto selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan tersebut. Putusan itu jauh dari tuntutannya lima tahun penjara. Upaya kasasi ini dilakukan untuk membuktikan jika kedelapan pemuda itu adalah pelakunya. (*/shar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com