Inilah sejatinya penyebab tingginya perceraian, terutama gugat cerai. Selama kapitalisme beserta turunannya tidak di bongkar habis, masalah perceraian akan terus marak.
Mekanisme Islam Mencegah Perceraian
Islam memandang masalah ekonomi dari segi tercukupinya kebutuhan individu per individu , baik kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan demikian, masyarakat dikatakan sejahtera apabila semua individunya pun sejahtera.
Aturan islam juga mengajarkan kita pada aturan nafkah. Suami wajib hukumnya menafkahi anak dan istri. Apabila suami ingkar, maka pengadilan berhak memaksa atau menyita harta suami untuk menafkahi keluarganya secara layak.
Apabila suami tidak mampu karena sakit atau cacat , kewajiban tersebut berpindah kepada para wali dari jalur suami. Apabila ternyata mereka semua miskin, negaralah yang mengeluarkan nafkah dari kas Negara.
Selain itu, Negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas agar para suami dapat bekerja dan menafkahi keluarganya. Dalam islam, semua sumber daya alam strategis adalah milik umat yang dikelola Negara.
Dengan pemasukan yang besar dari sumber daya alam tersebut bukan hal yang mustahil bagi Negara untuk menciptakan lapangan kerja yang luas dan menjamim kebutuhan individu warga negaranya. Dengan mekanisme ini, penyebab perceraian dari factor ekonomi dapat terhindarkan.
Islam memberikan seperangkat aturan untuk menjaga agar tidak mudah terjadi perceraian. Salah satunya dengan memberi solusi setiap perselisihan suami istri.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

wa in khiftum syiqooqo bainihimaa fab’asuu hakamam min ahlihii wa hakamam min ahlihaa, iy yuriidaaa ishlaahay yuwaffiqillaahu bainahumaa, innalloha kaana ‘aliiman khobiiroo
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 35). Allahul Musta’an. (*)
Penulis: St. Maemunah, S.Pd, CM.NLP (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













