OPINI—Angka kasus perceraian di kota Makassar, Sulawesi Selatan terbilang cukup tinggi sepanjang Tahun 2022. Dimana data permohonan yang masuk di pengadilan agama Kelas 1A Makassar sebanyak 2.635 perkara.
Dimana angka tersebut, permohonan yang di ajukan perempuan cukup tinggi sebesar 2024 cerai gugat sedangkan permohonan yang di ajukan laki-laki sebanyak 611 cerai talak.
Dan Sesuai data PA Makassar, berdasarkan data Harian Rakyat Sulsel sejak 2019 sampai 2022 angka perceraian di kota Makassar capai 11.780 kasus. Jumlah ini terbanyak di ajukan istri (rakyatsulsel.fajar.co.id)
Akademisi Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Muh.Daud menyebutkan jika gugatan cerai terbanyak itu dilakukan oleh pegawai pemkot Makassar.
“Kalau pengalaman menangani kasus-kasus perceraian di pemkot Makassar,” ucap Daud, di kutip dari Rakyat Sulsel.
Dekan fakultas psikologi UNM tersebut menuturkan, berdasarkan penelusuran. Dulu di BKD Makassar, pernah menemukan bahwa perceraian yang banyak terjadi dikalangan PNS lingkup pemkot Makassar.
“Kami menemukan kalanagna guru yang terbanyak, dan setelah kita cermati kenapa banyak guru kaum perempuan mengajukan gugatan cerai karena rupanya banyak guru mengalami masalah keluarga dan kelihatannya tidak bias terselesaikan,” tuturnya.
Akar Masalah Penyebab Gugat Cerai
Hal paling mendasar untuk menemukan solusi tuntas dari masalah perceraian adalah dengan menelusuri akar masalahnya. Banyak pihak menuding rapuhnya ketahanan keluarga sebagai penyebab perceraian.
Hal ini tercermin dari ketimpangan ekonomi antara suami istri sebagai factor penyebab perceraian. Termasuk perceraian yang di ajukan oleh guru perempuan karena setelah mendapat tunjangan profesi atau sertifikasi, merasa sudah bisa menghidupi keluarganya.
Pada Maret 2021, Komnas Perempuan menyatakan bahwa berdasarkan catatan pengadilan agama, penyebab tertinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-terusan.













