Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
HukumKriminal

Kasus Kematian Hakim PN Medan, Polisi Menduga Korban Dibunuh Orang Terdekatnya

548
×

Kasus Kematian Hakim PN Medan, Polisi Menduga Korban Dibunuh Orang Terdekatnya

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Rabu, 4 Desember 2019. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)
  • Pemprov Sulsel
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MEDAN, SUMUT – Seorang hakim Pengadilan Negeri Medan ditemukan tak bernyawa, Jumat 29 November 2019 lalu di areal perkebunan kelapa sawit. Kematian hakim tersebut menyita perhatian lantaran ditemukan kejanggalan dalam kasus tersebut. Polisi menduga Jamaluddin dibunuh oleh orang terdekat, lantaran hasil autopsi terdapat bekas jeratan di leher korban.

Jamaluddin yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditemukan meninggal dunia di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD, yang telah ringsek.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan
Mobil milik Jamaluddin yang ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Kutalimbaru, Sumatera Utara, Jumat, 29 November 2019. (Foto courtesy: Polsek Kutalimbaru)

Jamaluddin beserta mobil mewahnya didapati di jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Jumat pekan lalu (29/11).

Pada saat jenazah Jamaluddin yang memakai pakaian olahraga ditemukan, tidak ada barang berharga milik korban yang hilang.

Kemudian, jenazah Jamaluddin diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, pada hari yang sama saat ia ditemukan. Jenazahnya juga telah dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

Hampir sepekan berlalu, namun kematian Jamaluddin hingga kini masih menjadi misteri. Polisi belum berhasil mengungkap kasus kematian Jamaluddin.

Namun, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto memastikan Jamaluddin tewas karena dibunuh. Hal itu terungkap setelah tim laboratorium forensik (labfor) Polda Sumut mengautopsi jenazah Jamaluddin.

“Iya. Yang (isi lambung) ada hanya kafeina sama obat batuk. Berarti yang bersangkutan dalam kondisi normal tidak sedang mabuk. Jadi tidak diracun,” kata Agus di Mapolda Sumut, Rabu (4/11).

Agus juga mengungkapkan fakta terbaru tentang kematian Jamaluddin. Kata Agus, menurut hasil pemeriksaan tim labfor Polda Sumut, Jamaluddin telah meninggal dunia 20 jam sebelum ditemukan di perkebunan kelapa sawit.

“Karena sudah lewat meninggal kaku mayat. Sudah mulai lebam dan ke arah pembusukan. Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam. Kita akan runut dari sana pelan-pelan,” ungkapnya.

Menurut Agus, pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kematian hakim PN Medan tersebut. Namun polisi saat ini enggan gegabah dalam menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin.

“Kita mau menduga orang sebagai pelaku itu tidak boleh gegabah, jadi kami dalami semua alibi. Kami periksa semua alat bukti yang ada, mohon doa restu mudah-mudahan segera kita ungkap pelakunya,” ucap Agus.

Kolega Jamaluddin, sekaligus humas PN Medan, Erintuah Damanik menanggapi hasil autopsi yang menyatakan bahwa rekannya tersebut telah tewas 20 jam sebelum ditemukan.

Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya karena sebelumnya istri Jamaluddin menyebut sang suami keluar dari rumah pada pukul 05.00 WIB. Namun, Erintuah enggan menduga siapa pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin.

“Kalau seperti itu berarti yang bersangkutan sudah dibawa dalam keadaan meninggal. Saya tidak mau menduga (pelaku). Katanya (pengakuan istri Jamaluddin) berangkat jam 05.00 WIB, 20 jam sebelum autopsi berarti meninggal jam 03.00 atau jam 04.00 WIB. Silakan tafsir sendiri,” kata Erintuah.

Kasus kematian hakim PN Medan tersebut juga menarik perhatian anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Sumut.

Menurutnya, kasus kematian Jamaluddin mengingatkan tentang betapa pentingnya keamanan bagi pejabat negara seperti hakim.

“DPR melihat perlindungan terhadap hakim itu perlu dimaksimalkan. Baik itu perlindungan fisik kemudian dukungan fasilitas tunjangan”.

“Maka perlindungan terhadap hakim apalagi yang menangani perkara besar memang harus ada bentuk perhatian, khususnya keselamatan keluarga dan diri hakim tersebut,” ujar politikus PDIP tersebut.

Lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) juga harus memberi perhatian lebih terhadap hakim yang ada di Indonesia, terutama terkait dengan keamanan pribadi.

“Selama ini postur anggaran MA lebih fokus di Jakarta. Itu yang selalu kami minta agar MA memberi perhatian terhadap hakim-hakim yang bertugas di daerah-daerah, khususnya di kepulauan, dan terpencil.”

“Jadi postur anggaran di MA harus mengalokasikan anggaran pada fasilitas hakim di daerah. Termasuk anggaran untuk pengamanan,” jelas Masinton. [voa]

error: Content is protected !!