PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone •
Opini

Kebijakan Ambigu Soal PTM, Korbankan Generasi

840
×

Kebijakan Ambigu Soal PTM, Korbankan Generasi

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Ambigu Soal PTM, Korbankan Generasi
KuRiska Nilmalasari D.A

OPINI—Pendidikan salah satu bidang sektor terpenting dalam suatu negara. Namun selama terjadinya Covid-19 dua tahun kebelakang sektor pendidikan terkhusus di Indonesia seolah tidak berjalan dan diberhentikan dengan pembelajaran jarak jauh dengan berbagai pertimbangan dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Awal Januari PTM (Pertemuan Tatap Muka) baru dimulai untuk memulihkan kembali sektor pendidikan namun sudah harus diberhentikan kembali karena meningkatnya kasus  Covid-19.

Berkaitan dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri tentang kewajiban PTM 100% yang sempat diresmikan pada 21 Desember 2021 oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang berisikan panduan penyelengaraan pendidikan pembelajaran di Masa Pandemi tahun ajaran 2022. Dimulai semester dua tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Surat edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. PTM terbatas dapat dihasilkan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Level 2.

Sekretaris Jenderal Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek dan sejumlah kementerian lain menyetujui diberikan diskresi kepada daerah berstatus PPKM level 2 mulai tanggal 3 Februari 2022”. (Kompas.co, 04/02/2022)

Namun Pro dan Kontra terjadi. Melonjaknya kasus Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen menimbulkan gejolak di masyarakat. Kebijakan itu dirasa kurang tepat untuk pembelajaran siswa. Kalau PTM 50 persen itu pembelajaran tidak maksimal. Lebih baik tetap 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, ujar Dewi salah seorang wali siswa. (iNews.id, 06/02/22)

Daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’ artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah di daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” urai Suharti seperti dikutip dari laman Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Jumat (4/2/2022).

Suharti menambahkan, dengan kondisi saat ini, orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) lagi.

PTM ini dianggap mampu menjadi solusi bagi permasalahan pendidikan atau disebut Solusi Learning Loss. Tapi justru ini menandakan bukan hanya semata akibat dari pandemi tapi sudah sejak lama.

Kegagalan sistemik pendidikan di Indonesia baik dari segi kurikulum dan rapuhnya sub sistem bernegara, sosial budaya, politik, ekonomi, dan faktor pendukung lainnya. Jelaslah menjadi permasalahan yang hingga saat ini belum teratasi. Inilah dalam paradigma kapitalistik dimana Negara justru berlepas tangan, menyerahkan urusan umat kepada masyrakat sendiri. Keputusan PTM  atau PJJ justru diserahkan menjadi tanggungan keluarga (Orang tua).

Kebijakan yang ambigu ini jelas akan membuat standar pendidikan menjadi tidak terkontrol karena setiap orang bisa menetapkan sesuai pertimbangannya sendiri.

Akibatnya, para siswa yang menjadi korban. Calon generasi masa depan ini akan mendapatkan pendidikan yang berbeda-beda, tergantung pilihan masing-masing. Padahal, pendidikan hari ini sangat menentukan nasib generasi pada masa depan.

Sedangkan beda halnya peran negara dalam pandangan Islam yaitu sebagai pengurus urusan kehidupan masyarakat. Sabda Rasulullah saw Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya (HR Musli  dan Ahmad)

Peran yang harusnya dilakukan negara islam dalam menangani permasalahan ini yaitu: Menangani pandemi sesuai syariah menanggalkan paradigma kapitalistik dan mewujudkan kepemimpinan islam.

Problem learning loss bukan hanya soal PTM, namun kualitas pembelajaran, memaksakan PTM demi mengatasi Learning  Loss tanpa memperhatikan keselamatan justru berbahaya

Jika pun kembali kepada PJJ, maka negara harus menyiapkan system pendidikan sahih (sesuai Islam)  berupa kurikulum, sarana, prasarana, bentuk assesment, dan lain-lain agar PJJ tetap efektif.

Negara juga wajib menerapkan sub system pendukung, politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain sesuai Islam.

Tentu tujuan pokok penanggulangan pandemik yaitu terjamin kehidupan normal di luar area wabah dan pemutusan rantai penularan secara efektif. Rasulullah Saw bersabda Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. (HR. Ahmad)

Strategi Lockdown syari: Rasulullah Saw menegaskan, Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu. (HR Bukhari).

Maka begitulah penanganan pandemik yang sesuai syariah dan kepemimpinan global (Khilafah) agar pendidikan tetap maju dan bahkan mampu membangkitkan segala bidang sektor. Dalam hal ini generasi penerus peradaban mampu termaksimalkan menjadi pengemban dakwah dan penuntut ilmu terbaik. Wallahualambishowab. (*)

Penulis: Riska Nilmalasari D.A (Aktivis Muslimah)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com