Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Kenaikan Tarif PPN, Rakyat Kian Melarat

596
×

Kenaikan Tarif PPN, Rakyat Kian Melarat

Sebarkan artikel ini
Nur Ana Sofirotun
Nur Ana Sofirotun.

OPINI—Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan baru perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan itu adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut dia, pelaksanaan tarif PPN baru ini dilanjutkan karena masyarakat sudah memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo (18/03/2024, NBCIndonsia).

Ekonom Insitute for Dvelopmnt of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan, menanggapi adanya kebijakani ini. Andul mengatakan bahwa rencana kenaikan tariff PPN 12% akan menekan pertumuhan ekonomi Indonesia.

Hal ini karena konsumsi rumah tangga memiliki andil yang bear terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, tingginya tarif PPN ini bisa menekan daya beli masyarakat dan berdampak kepada perekonomian Indonesia (20/03/2024, Kontan.co.id).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut buka suara terkait rencana pemerintah yang akan melakukan penyesuaian tariff pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025.

Sri Mulyani mengatakan implementasi tarif PPN 12% akan mengikuti peraturan yang sudah ada serta fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintah baru. Oleh karena itu, target-target anggaran yang dipatok pada APBN 2025 akan juga menyesuaikan dan mempertimbangkan kondisi tersebut (19/03/2024, Kontan.co.id).

Ditengah kesulitan rakyat membeli harga-harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi. Pemerintah mengeluarkan baru yang akan memberatkan rakyat kembali, yakni kenaikan tarif PPN sebesar 12%. Padahal jika terjadi kenaikan PPN, akan terjadi pula kenaikan harga barang. Ini menandahkan bahwa penderitaan rakyat akan semakin bertambah pula.

Kenaikan tarif PPN ini adalah salah satu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pajak sebagai salah satu pendapatan negara. Mirisnya lagi pendapatan negara dari sektor pajak juga rawan di korupsi sehingga pendapatan negara tidak tercapai targetnya. Sehingga pajak dijadikan solusi agar pendapatan negara tercapai target.

Padahal pajak sebagai sumber pendapatan negara adalah kebijakan yang salah. Karena sejatinya negara memiliki berbagai sumber yang dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan. Diantaranya pegelolaan SDA untuk kepentingan umat, yang juga dapat mnejadi salah satu sumber pemasukan harta negara.

Namun sangat disayangkan karena menerapkan ekonomi kapitalisme, yang seharusnya SDA di kelolah secara mendiri dan mendapatkan keuntungan yang besar, malah diberikan kepada swata sehingga swastlah yang mendapatkan keuntungan besar dari pengelolaan SDA tersebut.

Berbeda dengan sistem Islam. Fungsi daulah islam sebagai pelayan umat. Dengan konsep seperti ini negara akan melayani segala kebutuhan masyarakat dengan harta milik rakyat dan milik negara.

Harta milik rakyat yang berupa barang tambang seperti migas serta potensi SDA lainnya akan dikelola oleh negara secara mandiri tidak bergantung pada investor.

Hasilnya akan digukanan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Jadi negara tidak perlu mengambil pajak dari rakyat untuk mengisi kas ngara dan membangun negeri.

Islam memiliki berbagai sumber pendapatan negara, yang akan cukup untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera untuk rakyatnya, yakni berupa:

  1. Fai (anfal, ganimah, khumus)
  2. Jizyah
  3. Kharaj
  4. Usyur
  5. Harta milik umum yang dlindungi negara
  6. Harta haram penjabat dan pegawai negara
  7. Khumus rikaz dan tambanag
  8. Harta orang yang tidak memiliki harta waris
  9. Harta orang murta

Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan. Sehingga Pajak bersifat incidental, pajak hanya ditarik saat baitulmal kosong sedangkan ada kewajiban negara yang harus terpenuhi.

Peruntukannya juga hanya untuk kalangan tertentu yakni orang yang memiliki kelebihan harta. Tidak semua rakyat dikenakan pajak. Pajak tidak diambil secara terus meneus. Ketika kebutuhan negara telah terpenuhi, penarikan pajak pun akan dihentikan (muslimahnews).

Seluruh aspek ini akan berjalan jika yang diterpakan sistem ekonomi islam. pajak tidak akan membebani rakyat seperti sekarang ini. Saatnya umat islam untuk menerapkan islam secara kaffah. Wallahualam. (*)

 

Penulis: Nur Ana Sofirotun

 

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!