Parahnya jika regulasi yang diteken penguasa berpihak kepada pengusaha. Maka terciptalah keuntungan kedua belah pihak. Oknum penguasa dapatkan tip bergilir, pengusaha makin tajir melintir.
Dalam syariat Islam, telah diatur dengan sedemikian eksplisitnya mengenai pemilahan kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Dengan definitnya pemilahan kepemilikan ini, maka peluang munculnya konflik harta dalam kehidupan bermasyarakat itu sangat kecil.
Selain itu penyetaraan hasil pangan dapat terdistribusi secara merata. Minim celah dalam sistem Islam untuk membuat harta-harta hanya terkumpul pada segelintir orang saja.
Terkait dengan perkebunan sawit yang merupakan jelmaan hutan-hutan lebat. Dalam sistem Islam, hutan ditetapkan sebagai kepemilikan umum.
Kepemilikan umum adalah harta yang kebermanfaatannya adalah untuk umum secara merata.
Maka jika hari ini penerapan hukum Islam secara kaffah itu berlaku, nilai guna perkebunan sawit itu adalah milik semua orang dengan tetap dikelola oleh negara.
Mengapa dikelola oleh negara? Karena orang-orang yang menduduki jabatan dalam negara sejatinya adalah pelayan umat. Tugas utama seorang pelayan adalah melayani tuannya.
Tentu jika mengacu pada sistem ini, kebutuhan pangan termasuk minyak goreng di pasaran dapat ditebus dengan murah sebab penetapan harga hanya didasarkan pada biaya produksi, SDM dan distribusi.
Nominal harga tidak lagi melingkupi ongkos bahan mentah, apalagi persentase keuntungan korporasi. Tidak ada pihak-pihak bertabiat buruk yang mengendalikan harga dengan serampangan.
Kesimpulannya, jika ketersediaan pangan dalam bernegara masih berparadigma transaksi untung rugi, maka selamanya konflik seperti drama minyak goreng hari ini akan berlangsung terus menerus, berulang-ulang dan berujung kronis.
Outputnya, rakyat miskin kian papa, makin sulit menuruti evolusi harga.
Bagaimana dengan solusi pemerintah belakangan ini? Solusi tambal sulam hanya akan mengheningkan konflik sebentar saja. Sesebentar ludesnya stok minyak goreng diserbu warga.
Penetapan sanksi bagi penimbun, fatwa ihtikar, himbauan stop panic bullying, dan segelintir solusi mungil lainnya yang tak sepadan dengan kronisnya perkara, seperti mencipratkan air dengan tangan pada api yang tengah membabat gedung-gedung tinggi. (*)
Penulis: Ipa Rahman (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















