Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Komisi Informasi Sulsel Sidang Mantan PJ Sekda

762
×

Komisi Informasi Sulsel Sidang Mantan PJ Sekda

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel menggelar sidang keterbukaan informasi antara LSM Kapak sebagai pemohon berhadapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sebagai termohon.

Sidang pemeriksaan awal tersebut berlangsung di ruang sidang KI, Lt 3 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (30/1) diketuai Majelis Komisioner Andi Muh Ilham, didampingi anggota majelis Pahir Halim dan St Radiah Tanrere.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pihak pemohon diwakili Sekretaris LSM Kapak Indra Gunawan. Sementara termohon diwakili langsung Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tana Ranggina.

Bapenda disidangkan terkait sengketa informasi dimana LSM Kapak meminta 10 paket dokumen ke Bapenda pada 2017 silam. Namun, permintaan itu tidak
ditanggapi Bapenda. Akhirnya, LSM Kapak pun mengajukan persoalan ini ke KI Sulsel.

Saat sidang, Kepala Bapenda Tautoto Tana Ranggina menjelaskan pihaknya memang tidak memberikan dokumen yang diminta LSM Kapak pada 2017 karena saat itu, sedang dalam audit instansi berwenang seperti Inspektorat dan BPK.

Kalaupun termohon meminta dokumen yang dimaksud, kata lelaki yang akrab disapa Toto itu, pihaknya merasa perlu mendapat persetujuan dari instansi berwenang.

“Apalagi paket dokumen yang diminta sudah melalui tahapan lelang melalui sistem LPSE Sulsel,” ungkap Toto.

Ketua Majelis, Andi Ilham mengatakan pihaknya memberi ruang kepada pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa informasi karena LSM Kapak punya legal standing karena terdaftar di Kemenkum HAM.

Terkait permohonan informasi kepada Bapenda, KI menilai sudah sesuai standar. Pemohon juga sudah melalui tahapan sesuai prosedur.

KI kemudian memberi ruang kepada pemohon dan termohon untuk mediasi atau mencari jalan keluar secara kekeluargaan (win-win solution) sebelum ditempuh jalan persidangan (ajudikasi).

Sementara itu, anggota majelis Pahir Halim mengatakan sebelum memasuki sidang ajudikasi non litigasi, memang sebaiknya ditempuh jalur mediasi. Untuk
memusyawarahkan apakah memang dokumen yang diminta bersifat terbuka atau bersifat informasi yang dikecualikan.

“Kalau posisi dokumen informasi yang diminta bersifat terbuka, wajib untuk dimediasi,” ungkap Pahir.

Mediasi pun dilaksanakan. KI kemudian menunjuk Kadir Patwa sebagai mediator dan St Radiah Tanrere sebagai Co Mediator.

Mediasi berjalan tertutup sekitar setengah jam. Namun belum ada kesepakatan atau permufakatan yang dihasilkan sehingga diputuskan untuk melaksanakan tahapan mediasi kedua pekan depan.

Kadir Patwa menjelaskan saat mediasi tahap pertama, pihak Bapenda menurut pemahamannya, informasi yang diminta termohon belum dapat diakses.

“Kami sebagai mediator parsial cuma memfasilitasi agar tercapai kesepakatan. Kan tujuannya mediasi win win solusi tidak ada kalah dan menang. Keputusan pasti harus ada. Apakah mau berikan sebagian atau tidak informasi yang diminta,” kata Kadir.

Indra Gunawan dari LSM Kapak mengatakan kemungkinan besar sidang akan dilanjutkan ke ajudikasi.

Menurutnya, LSM Kapak meminta 10 paket dokumen yang berkaitan dengan kegiatan dan lelang di Bapenda untuk dijadikan data pembanding.

“Jadi kita lihat saja apakah ada itikad baik Bapenda untuk transparan,” pungkas Indra. [*]

error: Content is protected !!