JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan bahwa berkas penyidikan untuk tersangka Setya Novanto telah rampung. Namun, pelimpahan berkas ke tahap penuntutan masih menunggu pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan Novanto.
“Berkas penyidikan sudah selesai,” ujar Basaria, Rabu (29/11/2017) dikutip dari laman kompascom.
Meski demikian, menurut Basaria, Ketua DPR RI tersebut memiliki hak untuk mengajukan saksi yang meringankan. KPK masih memberikan kesempatan bagi para saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
“Sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai hak yang bersangkutan,” kata Basaria.
Basaria mengatakan, KPK tidak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto lebih dulu dimulai sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan. Menurut Basaria, KPK akan siap menghadapi sidang praperadilan.
“Kalau saksi meringankan itu sudah selesai, akan segera kita kirim,” kata Basaria.
Setya Novanto sebelumnya mengajukan saksi yang meringankan untuk didengar keterangannya di tahap penyidikan. Saksi tersebut berasal dari ahli hukum tata negara hingga ahli pidana.
Kemudian, saksi dari internal Partai Golkar dan anggota DPR RI. Beberapa saksi telah diperiksa oleh KPK.
Sementara itu, Setya Novanto melalui pengacaranya telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017) besok. [*/4LD]