PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Kementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan KerjaDisperkim Makassar Dorong Warga Wujudkan Rumah Sehat hingga Tingkat RTKPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Bolmut DiamankanBansos Masuk Era Digital, Gus Ipul Kerahkan Tetangga Jadi Mata Data PemerintahKecamatan Manggala Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di BatuaAppi Minta Dunia Pendidikan Makassar Tak Gagap Hadapi Era AI, Karakter Tetap Jadi PeganganPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Kementan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Bioetanol, Target 8 Juta Lapangan KerjaDisperkim Makassar Dorong Warga Wujudkan Rumah Sehat hingga Tingkat RTKPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Bolmut DiamankanBansos Masuk Era Digital, Gus Ipul Kerahkan Tetangga Jadi Mata Data PemerintahKecamatan Manggala Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di BatuaAppi Minta Dunia Pendidikan Makassar Tak Gagap Hadapi Era AI, Karakter Tetap Jadi Pegangan
HukumKorupsi

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel sebagai Tersangka Korupsi

2935
×

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Korupsi
KPK menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, (NA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi. Pengumuman Penetapan tersebut disampaikan langsung ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi Pers, di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

MAKASSAR—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M. Agr., (NA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi. Pengumuman Penetapan tersebut disampaikan langsung ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi Pers, di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dari 6 orang yang diamankan sehari sebelumnya yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA, menurut Firli hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu NA, Edi Rahmat (ER) yang disangkakan sebagai penerima hadiah dan seorang kontraktor Agung Sucipto (AS) seorang kontraktor, yang diduga kuat sebagai pemberi hadiah.

Menurut Firli, AS yang merupakan Direktur PT. APB, telah lama kenal baik dengan NA yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, bahwa antara ER yang merupakan orang kepercayaan NA dan AS sejak Pebruari telah aktif berkomunikasi untuk memastikan AS bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkan.

“Dengan penetapan status tersangka ini, untuk kepentingan penyidikan ketiganya akan ditahan di Rutan Guntur hingga 20 hari ke depan,” teang Firli.

Firli juga menambahkan, bahwa Jumat 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita, Tim KPK menangkap 6 orang di 3 tempat berbeda yaitu di rumah dinasnya di Jl. Hertasning Makassar, di Jalan Poros Makassar-Bulukumba dan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl. Jendral Sudirman Makassar.

NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurup b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

https://youtu.be/gB4qAZH1bqI 

Dalam konferensi Pers yang ditayangkan langsung melalui chanel Youtube KPK, juga ditunjukan barang bukti berupa 1 buah tas koper berisi penuh uang pecahan 100.000 dengan total nilai mencapai Rp2,2 Miliar.

Terkait kemungkinan pengembangan terhadap kasus-kasus lain, Firli menjelaskan, bahwa KPK terbuka terhadap semua informasi lanjutan. Namun, untuk saat ini KPK fokus kepada kasus tangkap tangan terhadap ketiga tersangka dalam hal pemberian hadiah kepada penyelenggara Negara. (464Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com