SIDRAP—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap resmi menetapkan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilaksanakan di halaman Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengnga, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sidrap terpilih H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Sidrap terpilih Nurkana’ah, Ketua KPU Sidrap beserta komisioner, Ketua Bawaslu Sidrap, Kapolres Sidrap, Dandim 1420 Sidrap (yang diwakili), Ketua DPRD Sidrap, serta sejumlah pengurus partai dan organisasi.
Penetapan pasangan calon ini mengacu pada ketentuan Pasal 60 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Selain itu, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang diterima pada 6 Januari 2025, KPU Sidrap menetapkan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah sebagai pasangan terpilih.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan KPU RI dan proses rekapitulasi suara yang telah selesai.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap terpilih H. Syaharuddin Alrif menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh warga Sidrap, baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung dirinya. Ia juga mengapresiasi KPU, Bawaslu, Polres Sidrap, dan Kodim 1420 Sidrap yang telah menyelenggarakan proses pemilihan ini dengan lancar dan tanpa gangguan.
“Politik sudah selesai. Saatnya kita bersatu untuk membangun Sidrap yang lebih baik. Kami siap menjalankan 14 program kerja yang sudah kami susun, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sidrap,” pungkas Syaharuddin Alrif. (Ag4ys)













