MAKASSAR—Kuasa hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel), telah menyiapkan bukti-bukti akurat untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel, tim hukum Andalan Hati berupaya memperkuat posisi KPU Sulsel selaku termohon dalam gugatan tersebut.
Murlianto, salah satu kuasa hukum pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024.
Langkah ini diambil mengingat perolehan suara Andalan Hati sebanyak 3.014.255 suara menjadikan mereka pihak yang berkepentingan dalam hasil Pilgub Sulsel yang dipersengketakan.
“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” ujar Murlianto di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan, timnya telah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan di MK. “Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” tegas Murlianto.
Gugatan Danny-Azhar di MK pada dasarnya ditujukan kepada KPU Sulsel terkait hasil Pilgub. Meski demikian, sebagai peraih suara terbanyak, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati merasa perlu untuk mempersiapkan pembelaan melalui kuasa hukum mereka.
Dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. (*)