Pernikahan yang tidak diridhai
Musthafa Shadiq ar-Rafi’i dalam bukunya menyampaikan bahwa ketika seorang muslim menikahi perempuan asing maka akan muncul enam kejahatan.
Satu diantaranya ialah kejahatan agama dimana akan memunculkan pengaruh yang berlandaskan pada hawa nafsu ketika hendak menetapkan suatu hukum, berusaha mencuci otak anak cucu kita sehingga mereka akan melakukan apa saja sekehendak hati.
Disamping itu, Allah SWT dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu.” (Q.S. Al-Baqarah:221).
Kejelasan dalil terkait haramnya pernikahan beda agama tidak bisa lagi diperdebatkan. Sehingga, pasangan beda agama tidak sah dalam pernikahannya. Dan berakibat pada perzinaan selama mereka masih menjalin hubungan.
Oleh karena itu, kaum muslim perlu meningkatkan keimanannya sehingga tidak terjebak oleh nafsu semata yang mengundang murka Allah SWT.
Dalam dien yang sempurna ini telah diatur terkait masalah pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT. Mulai dari pranikah dan pasca nikah semua ada aturannya.
Sehingga, mereka tak akan menempuh jalan yang diharamkan dalam mewujudkan pernikahan seperti pacaran terlebih memilih dia yang tidak seakidah menjadi pasangan hidup.













