PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah •
Sulsel

Larang Siswa Rayakan Valentine Day, Ini 5 Poin Penting Surat Edaran Disdik Sulsel

1606
×

Larang Siswa Rayakan Valentine Day, Ini 5 Poin Penting Surat Edaran Disdik Sulsel

Sebarkan artikel ini
Larang Siswa Rayakan Valentine Day, Ini 5 Poin Penting Surat Edaran Disdik Sulsel
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi-Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi 5 poin penting, salah satunya melarang peserta didik untuk merayakan hari kasih sayang (valentine) atau valentine day bagi siswa.

MAKASSAR—Dalam rangka membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia serta dalam upaya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya.

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi-Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi 5 poin penting, salah satunya melarang peserta didik untuk merayakan hari kasih sayang (valentine) atau valentine day bagi siswa.

Surat Edaran tertanggal 11 Pebruari 2022 dengan nomor 800/1817-Sekret2/Disdik tersebut ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Harpansa, MM dan ditujukan kepada para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XII, para kepala UPT SMA, SMK dan SLB, negeri dan swasta, para pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala UPT SMA/SMK/SLB se Sulawesi-Selatan.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan lima hal berkaitan dengan Hari Valentine yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.

Larang Siswa Rayakan Valentine Day, Ini 5 Poin Penting Surat Edaran Disdik Sulsel
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi-Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi 5 poin penting, salah satunya melarang peserta didik untuk merayakan hari kasih sayang (valentine) atau valentine day bagi siswa.
Berikut lima poin dari SE Larangan Hari Valentine:
  1. Menghimbau seluruh peserta didik untuk tidak merayakan Valentine day pada tanggal 14 Februari 2022, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah SMA,SMK,dan SLB seluruh Sulawesi Selatan.
  2. Untuk membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia maka pada tanggal 14 Februari 2022 tetap wajib melaksanakan literasi kitab suci Al-Qur’an sebelum pelajaran dimulai dengan acara khusus penambahan tausiah bagi seluruh siswa yang beragama Islam setelah selesai pelaksanaan shalat dhuhur secara berjamaah.
  3. Pada tanggal 14 Februari 2022,bagi seluruh peserta didik penganut agama Kristen Katolik, Hindu, Budha, Kunghucu, diminta untuk melaksanakan kegiatan peningkatan karakter menyesuaikan sesuai dengan Agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Seluruh Pengawas sekolah, Kepala UPT  satuan pendidikan dan guru SMA/SMK/SLB di wilayah Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan kegiatan peserta didiknya.
  5. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah  1- XII Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan monitoring pelaksanaan Surat edaran ini pada seluruh UPT satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dalam wilayah kerja masing-masing.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com