MAKASSAR—Pemerintah pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Makassar yang mengatur berbagai hal termasuk sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan sesuai In Mendagri dalam aturan PPKM level lll dan mengacu pada SKB 4 menteri dalam proses pembelajaran maka ada dua pilihan yaitu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.
“Jadi di PPKM level tiga ini ada ptm terbatas atau pjj dan kita memilih PTM terbatas karena persentase vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan sudah diatas 94 persen dengan jumlah siswa 50 persen serta jam belajarnya berkurang dari 6 jam menjadi 4 jam saja,” ungkapnya Rabu (16/2/2022).
Dalam aturan PPKM level lll, apa bila ada yang terkonfirmasi positif sekitar 5 persen maka sekolah bisa ditutup sementara.
“Apabila ada terkonfirmasi positif sekitar 5 persen dari jumlah rasio siswa maka bisa dilakukan lockdown kelas atau bisa juga sekolah,” tuturnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan sekolah.
“Saya mengutamakan pencegahan,jadi langkah kita pertama telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak ada interaksi baik orang tua maupun lainnya yang boleh masuk sekolah saat menjemput dan hanya menunggu diluar serta mengaktifkan laporan kesehatan sekolah,” sebutnya.
Ia menambahkan, aplikasi laporan anak kesehatan Sekolah, makassar recovery sudah mulai berjalan untuk memantau kondisi kesehatan siswa.
“Saat ini masing-masing sekolah menyampaikan laporan kesehatan siswanya dengan memperhatikan kondisi sekolah, siswanya yang sakit dan gangguan lainnya dan ini hanya pihak sekolah yang bisa menginputnya makanya telah di berikan pin masing-masing,” tambahnya.
“Laporan perhari dari sekolah ini bisa terpantau di posko covid, misalnya disekolah A berapa anak yang sakit demam, batuk- batuk termasuk apa bila ada yang terkonfirmasi positif jadi ada deteksi dini dan langkah penanggulangan secara cepat,” tutupnya. (*)













