Mario David Sosialisasikan Bantuan Hukum dari Pemkot Makassar

Mario David Sosialisasikan Bantuan Hukum dari Pemkot Makassar
Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Maxone, Minggu (4/12/2022).

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Maxone, Minggu (4/12/2022).

Dalam sambutannya, Mario menjelaskan, dalam Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tertera bahwa masyarakat yang terkena masalah hukum akan dibantu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Pada intinya, sosialisasi perda ini adalah masyarakat yang membutuhkan atau kena dengan persoalan hukum boleh dibantu oleh pemerintah,” jelasnya.

Politisi NasDem itu melihat banyak masyarakat yang kurang memahami tujuan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini.

“Masyarakat yang terkena masalah hukum biasanya mereka disudutkan dengan hukum. Makanya kehadiran Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemkot Makassar akan membantu masyarakat yang terkena masalah hukum,” tuturnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal dan Praktisi Hukum, Rudi.

Berita Lainnya

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya Perda Bantuan Hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetutama masyarakat kurang mampu.

Menurut Dahyal sebagaimana diatur dalam Bab V Pasal 5 ayat 6 Perda Bantuan Hukum ini, ketika ada masyarakat yang mengalami masalah hukum boleh melayangkan surat bantuan hukum kepada Wali Kota Makassar.

“Wali kota akan mendisposisi ke bagian hukum dan bagian hukum akan memilih 9 diantara LBH yang sudah bertandatangan kontrak dengan pemerintah dan LBH inilah yang akan mendampingi masyarakat kita dalam menempuh proses hukum yang mereka hadapi,” bebernya.

Lihat Juga:  Manggala Gelar Musrenbang, Dihadiri Komisi C DPRD Makassar

Sementara itu Praktisi Hukum, Rudi yang juga didaulat menjadi narasumber mengaku senang dan terhormat selaku pemateri, sekaligus menegaskan bahwa inilah fungsi seorang dewan yang harus dilakukan.

“Mereka harus pro kepada masyarakat, mereka harus bisa hadir di tengah kesulitan masyarakat,” tegasnya. (*)

Berita terkait