🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan SOBAT DATA, Dashboard Kependudukan Digital untuk Desa Allakuang SidrapKepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Rapat Bersama Jusuf Kalla, Bahas Penataan Aset dan Penguatan InvestasiMahasiswi KKN Unhas Latih Ibu Rumah Tangga di Allakuang Bangun Usaha Jahit MandiriKejari Bone Dalami Dugaan Korupsi Perumda Wae Manurung, Penjualan Aset dan Pinjaman Miliaran Rupiah DisorotMahasiswa KKN Unhas Petakan Sebaran Wisata Desa Allakuang Berbasis SIG, Dukung Pengembangan Pariwisata SidrapPenyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan Poltek KP Bone Senilai Rp1,3 Miliar Mandek, Publik Pertanyakan Kelanjutannya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan SOBAT DATA, Dashboard Kependudukan Digital untuk Desa Allakuang SidrapKepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Rapat Bersama Jusuf Kalla, Bahas Penataan Aset dan Penguatan InvestasiMahasiswi KKN Unhas Latih Ibu Rumah Tangga di Allakuang Bangun Usaha Jahit MandiriKejari Bone Dalami Dugaan Korupsi Perumda Wae Manurung, Penjualan Aset dan Pinjaman Miliaran Rupiah DisorotMahasiswa KKN Unhas Petakan Sebaran Wisata Desa Allakuang Berbasis SIG, Dukung Pengembangan Pariwisata SidrapPenyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan Poltek KP Bone Senilai Rp1,3 Miliar Mandek, Publik Pertanyakan Kelanjutannya
Opini

Masa Depan Penerimaan Negara Indonesia di Era Digital: Dari Pajak Platform hingga Pajak Minimum Global

917
×

Masa Depan Penerimaan Negara Indonesia di Era Digital: Dari Pajak Platform hingga Pajak Minimum Global

Sebarkan artikel ini
Masa Depan Penerimaan Negara Indonesia di Era Digital: Dari Pajak Platform hingga Pajak Minimum Global

OPINI—Ketika ekonomi, pembayaran, dan interaksi sosial berpindah ke layar ponsel, cara negara mengumpulkan penerimaan pun ikut berubah. Indonesia bukan hanya penonton, tetapi sedang membangun “mesin” penerimaan digital yang semakin presisi.

Mulai dari pemajakan ekonomi digital, integrasi identitas kependudukan dengan administrasi pajak, hingga reformasi sistem inti perpajakan dan bea cukai.

Masa depan penerimaan negara akan sangat ditentukan oleh kemampuan kita mengonversi jejak digital menjadi basis pajak yang adil, sederhana, dan berkelanjutan.

Sinyal paling jelas datang dari kinerja pajak atas aktivitas digital. Pemerintah mencatat setoran dari ekosistem ekonomi digital—PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), pajak kripto, hingga pajak fintech—yang secara kumulatif menembus Rp33,5 triliun.

Angka ini menunjukkan konsumsi digital bukan lagi ceruk kecil, melainkan arteri baru penerimaan negara. Tantangannya adalah mengelola arus ini dengan tata kelola yang transparan dan berbasis data. Dalam konteks PPN PMSE, penunjukan pelaku usaha platform serta kewajiban memungut PPN atas konsumsi digital di Indonesia menjadi kunci pengamanan basis pajak lintas batas.

Namun fondasi penerimaan tidak berhenti pada pemajakan platform. Arsitektur pajak dalam negeri juga tengah bergerak. Sesuai amanat UU HPP, tarif umum PPN naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini bukan sekadar menaikkan beban, melainkan memperkuat stabilitas penerimaan di tengah pelebaran basis pajak. Berbagai pengaturan teknis juga disiapkan untuk menjaga keadilan dan daya beli masyarakat. Kenaikan bertahap ini memberi sinyal konsistensi kebijakan fiskal, hal penting bagi pelaku usaha maupun investor.

Di level administrasi, lompatan terbesar hadir melalui peluncuran Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2025. Coretax mendesain ulang seluruh siklus layanan—mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pascapelaporan—dalam satu platform modern.

Dibangun sebagai bagian dari PSIAP, sistem ini menjadi tulang punggung “pajak berbasis data” dengan kemampuan pre-populated return, analitik risiko, hingga respons layanan lebih cepat. Jika dioptimalkan, Coretax akan memangkas biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta menutup celah kebocoran yang selama ini sulit disentuh.

Integrasi identitas juga menyederhanakan pengalaman wajib pajak. Kebijakan NIK sebagai NPWP membuat pendaftaran dan verifikasi lebih mulus, memangkas redundansi data, sekaligus memperluas jangkauan administrasi pajak ke seluruh penduduk yang beraktivitas ekonomi.

Sejak 1 Juli 2024, lembaga keuangan dan penyedia layanan diwajibkan menggunakan NIK sebagai NPWP, langkah yang memperkuat sinkronisasi data lintas sistem. Integrasi ini bukan sekadar administrasi, tetapi membuka jalan bagi pemadanan data transaksi keuangan, pekerjaan, dan konsumsi yang meningkatkan akurasi basis pajak tanpa menambah kerumitan warga.

Di luar pajak pusat, penerimaan negara juga diperkuat oleh PNBP dan kepabeanan-cukai. Digitalisasi nyata hadir lewat MPN G3, modul penerimaan generasi ketiga yang mendukung pembayaran lintas kanal—perbankan, dompet elektronik, hingga virtual account—dengan skala transaksi tinggi.

Bagi bendahara pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, MPN G3 memotong friksi pembayaran sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan.

Sementara itu di perbatasan, CEISA 4.0 dari Bea dan Cukai mengintegrasikan layanan impor, ekspor, TPB, FTZ, hingga barang kiriman ke dalam satu portal wajib. Hasilnya, arus barang lebih cepat sekaligus memperketat pengawasan basis cukai dan bea masuk di era perdagangan elektronik lintas negara.

Pada level global, 2025 menandai babak baru lewat pajak minimum global 15% (BEPS 2.0, Pilar Dua). Indonesia telah menerbitkan regulasi implementasi sehingga dapat memungut top-up tax pada grup multinasional beromzet di atas EUR 750 juta yang tarif efektifnya di bawah 15%.

Skema ini menjadi “sabuk pengaman” penerimaan untuk mencegah penggerusan basis pajak ke yurisdiksi bertarif rendah sekaligus menetralkan kompetisi insentif yang tidak produktif.

Tantangan berikutnya adalah merumuskan insentif berbasis kinerja—bukan tarif—agar investasi tetap mengalir, misalnya melalui kredit pajak yang kompatibel dengan aturan Global Anti-Base Erosion Rules.

Seperti apa masa depan penerimaan negara kita dalam 5–10 tahun ke depan?

Pertama, Pajak berbasis data real time akan menjadi norma. Dengan Coretax dan MPN G3, otoritas fiskal bisa memadankan data faktur, pembayaran, dan pelaporan untuk mendeteksi kejanggalan secara otomatis.

Ekosistem e-invoicing, ditopang QRIS dan kanal pembayaran digital, memastikan setiap transaksi meninggalkan jejak verifikatif. Algoritma deteksi anomali yang konsisten akan menyempitkan tax gap tanpa menambah beban bagi wajib pajak patuh.

Kedua, Pemajakan ekonomi digital akan semakin halus. Bukan hanya menunjuk pemungut PPN PMSE lintas batas, tetapi juga menyelaraskan perlakuan atas jasa cloud, iklan digital, game, kreator konten, hingga aset kripto.

Tren global mengarah pada pajak yang “menempel” pada konsumsi di lokasi pengguna, dan Indonesia sudah menuju ke sana. Kuncinya, regulasi harus adaptif terhadap model bisnis baru seperti bundling layanan, langganan keluarga, atau creator marketplace.

Ketiga, Konektivitas antarlembaga akan menentukan kualitas penerimaan. Integrasi NIK–NPWP membuka jalan bagi pertukaran data aman antara pajak, perbankan, jaminan sosial, dan pemerintah daerah.

Ke depan, data perizinan OSS, laporan transaksi keuangan, hingga data logistik akan mengalir ke “danau data” fiskal. Pada titik ini, tata kelola data standar, privasi, dan keamanan menjadi kebutuhan mutlak.

Keempat, Sinkronisasi pusat–daerah akan menutup duplikasi pungutan. Digitalisasi pajak daerah—seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Kendaraan Bermotor, dan retribusi—jika terhubung dengan MPN G3 dan standar pelaporan nasional, bisa meningkatkan kepastian penerimaan sekaligus menurunkan biaya administrasi. Bagi UMKM, integrasi ini berarti kemudahan karena tidak lagi harus menavigasi banyak kanal pembayaran.

Kelima, Kebijakan global minimum tax menuntut perubahan paradigma insentif. Insentif masa depan akan lebih terarah, misalnya berupa kredit pajak atas riset, pelatihan tenaga kerja, dekarbonisasi, hingga pengembangan rantai pasok prioritas. Skema ini sejalan dengan Pilar Dua sekaligus mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi Indonesia.

Tentu saja tantangan tetap ada. Infrastruktur TI harus stabil, aman, dan mampu menampung lonjakan transaksi. Kapasitas SDM fiskal juga perlu ditingkatkan. Kejelasan regulasi atas model bisnis baru maupun perlakuan lintas sektor menjadi syarat agar kepatuhan sukarela tetap terjaga.

Namun, jika reformasi dijalankan konsisten, manfaatnya akan sangat nyata. Penerimaan lebih stabil, struktur pajak lebih netral dan adil, biaya kepatuhan lebih rendah, serta ruang fiskal lebih luas untuk membiayai layanan publik, pendidikan, dan transformasi ekonomi.

Masa depan penerimaan negara Indonesia di era digital bukan utopia. Ia sedang dibangun melalui kombinasi kebijakan tegas, sistem modern, dan data yang terhubung. Tugas kita adalah menjaga kecepatan reformasi, karena ekonomi digital bergerak cepat—dan penerimaan negara harus mampu berlari bersama, bahkan selangkah di depan. (*)

 

Penulis: Gloriella Agatha Lubis (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com