MAKASSAR—Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Kadis dukcapil) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan Kartu tanda penduduk (KTP) digital tahun ini masih tahap percobaan sehingga masih lingkup terbatas yang memilikinya.
“Tahun ini masih tahap percobaan istilahnya, jadi masih lingkup terbatas termasuk lingkup dukcapil dan pegawai provinsi maupun kabupaten kota sementara masih seperti ini,” Tutur Sukarniaty Kondolele saat di temui di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (16/8/2022).
Ia menyebutkan kedepan dengan berjalannya ktp digital makanya tidak perlu lagi membawa ktp secara fisik.
“Tahun ini masih tahun uji coba istilahnya, nanti kedepannya setelah berjalan semua tidak perlu lagi membawa fisik KTP, tidak perlu lagi ada alasan KTP hilang, blangko habis karena semua sudah ada di aplikasi,” sebutnya.
Direktur Jenderal Dukcapil kementrian dalam negeri (Kemendagri) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu yang lalu mengatakan sedang mempersiapkan data center yang lebih besar untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya.
“Intinya kenapa Asn lebih dulu agar bisa sosialiasi lebih dahulu kepada masyarakat sekaligus kami siapkan data center yang lebih besar lagi,” jelasnya.
Diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.
Bentuk kartu
Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Penerbitannya
KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Lokasi penyimpanan
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya.
KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.
Akses
Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya.
Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.
Kemudahan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya.
Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.
Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital. (*)













