MAKASSAR—Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan (Disdukcapil Sulsel) Sukarniaty Kondolele mengatakan, masyarakat yang ingin membuat administrasi kependudukan (Adminduk) dapat dilakukan dengan mudah. Apalagi saat ini sudah ada secara elektronik melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Masyarakat sekarang kian mudah dalam pengurusan Adminduk salah satunya melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), yang prinsip kerjanya mirip ATM perbankan yang tentu semakin memudahkan dalam pengurusan,” ungkapnya belum lama ini.
Persyaratan dalam pembuatan Adminduk
Pembuatan KTP Elektronik Dukcapil Makassar (Sudah perekaman)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
- Fotocopy Ijazah jika diperlukan
- KTP Elektronik Selesai dalam 14 hari tanpa kendala teknis
Pembuatan Kartu Keluarga Dukcapil Makassar
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari Lurah
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy akta nikah
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Kartu Keluarga selesai dalam 5 hari tanpa kendala teknis
Pembuatan Akta Kelahiran Dukcapil Makassar
- Asli surat keterangan lahir/SPTJM kebenaran data kelahiran
- Fotocopy Surat nikah/akta perkawinan/SPTJM kebenaran data suami istri
- Fotocopy KTP Elektronik
- Fotocopy Kartu Keluarga
- FotoCopy Ijazah jika diperlukan
- Akta kelahiran selesai 3 hari tanpa kendala teknis.
Pembuatan Kematian Dukcapil Makassar
- Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit/ asli surat keterangan kematian dari kelurahan
- Fotocopy KTP Elektronik pelapor
- Fotocopy KTP Elektronik yang meninggal
- Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal
Pembuatan Akta Perkawinan Dukcapil Makassar
- Surat keterangan telah telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy KTP Elektronik
- Pasfoto suami istri. (*)













