🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas
Opini

Melawan LGBT dengan Perda, Solusikah?

459
×

Melawan LGBT dengan Perda, Solusikah?

Sebarkan artikel ini
Diana SE (Pengamat Sosial)
Diana SE (Pengamat Sosial)

OPINI—Lesbian, gay, dan transgender (LGBT) atau dikenal dengan kaum pelangi, nyatanya tak seindah warna pelangi. Mereka justru menjadi ancaman bahkan sumber penyakit di tengah masyarakat. Sebagai negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, keberadaan kaum pelangi di negeri ini jelas menjadi perhatian serius yang kerap menimbulkan polemik.

Atas masalah tersebut, salah satu wilayah di Indonesia yaitu Sumatera Barat, dinilai sebagai pemerintah provinsi yang gagal dalam membentengi moral masyarakat. Bagaimana tidak, konsultasi penyakit tropik dan infeksi RSUP M. Djamil Padang, dr. Armen Ahmad, menyampaikan bahwa jumlah pengidap HIV di Sumatera Barat bertambah setiap tahun. Beliau juga menyampaikan bahwa 9 dari 10 kasus HIV disumatera Barat disebabkan oleh hubungan seksual lelaki sesama lelaki (jurnalsumbar.com)

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati mengungkapkan bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) lainnya merupakan warga Kota Padang.

Dari jumlah pengidap HIV tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan yakni empat kasus.

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit LGBT diharapkan dapat menjadi solusi. Namun, apakah itu efektif? Sebagaimana kita ketahui bahwa Ranah Minang dikenal sebagai daerah dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, syarak Basandi kitabullah” filosofi tersebut mengacu pada Islam sebagai pedoman hidup dan tidak ada pertentangan antara adat dan agama.

LGBT hanya dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara menyeluruh. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Penerapan sistem sekularisme juga bertentangan dengan Islam sebagai pedoman hidup. Karena sistem sekularisme mengagungkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadikan seseorang bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Mereka akan berdalih dengan slogan tubuhku otoritasku. Akibatnya, peraturan yang dibuat daerah akan kalah dengan aturan HAM yang diadopsi oleh negara.

Negara menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara’.

Bahkan Islam juga melarang tidur satu selimut baik antara laki-laki dan laki-laki maupun antara perempuan dan perempuan, sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Saw, “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain. Seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain. Seorang laki-laki tidak boleh berkumpul di satu selimut/kain dengan laki-laki lain. Pun demikian dengan para wanita, tidak boleh seorang wanita berkumpul di satu selimut/kain dengan wanita lain.” (HR Muslim dan Tirmidzi).

Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT, yaitu dari keluarganya, masyarakat dan negara.

Seperti dalam hadis berikut ini: Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Amru bin Abu Amr dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya.” Ia mengatakan, dalam hal ini ada hadis serupa dari Jabir dan Abu Hurairah. (*)

Wallahu a’lam bisshawa

 

Penulis: Diana SE (Pengamat Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com