Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Opini

Banjir Produk Impor Pakaian Anak Belum Tertangani, Dimana Peran Negara

485
×

Banjir Produk Impor Pakaian Anak Belum Tertangani, Dimana Peran Negara

Sebarkan artikel ini
Diana, SE (Pendidik)
Diana, SE (Pendidik)
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

OPINI—Banjir Produk impor dipasar dalam negeri menunjukkan terjadinya liberalisasi pasar yang sudah menyentuh tingkat akar rumput. Lebih jauh lagi, banjir impor tidak akan terjadi tanpa keberpihakan pemerintah terhadap para pengusaha importir. Hal ini sangat mungkin terjadi karena melalui impor, pemerintah akan mendapatkan renten impor.

Banjirnya pakaian impor murah asal cina nampak jelas dipusat grosir Tanah Abang, Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia dilantai 1 jembatan blok A Pusat Grosir Tanah Abang. Jakarta Pusat hari ini. Jumat (9/8/2024), dapat terlihat sejauh mata memandang, pakaian impor asal cina, termasuk baju bayi dan anak, terpampang dan dipajang rapi di kios.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Mirisnya, baju-baju anak dan bayi itu juga tidak dilabel SNI atau penanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, pakaian anak dan bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib.

Satu-satunya label yang menempel dibaju-baju tersebut hanya label merek nama dagang China seperti YI YI Ya, CUADN, dan Lebeia. Bukan hanya tak memiliki label SNI, Keterangan metode pencucian dibaju-baju tersebut pun berbahasa China.

Baju-baju impor itu dijual mulai dari Rp20.000 sampai dengan Rp50.000 per pcs tergantung ukuran dan model baju, meski kualitasnya standar jika dilihat dari segi motif atau model, baju anak impor asal cina ini mungkin lebih unggul ketimbang produk lokal, sebab, baju-baju impor asal china memiliki motif dan model yang lebih beragam dan menarik. Sekilas mata memandang, Konsumen mungkin seakan terhipnotis untuk membelinya.

Persoalan barang impor ilegal dari china bukan persoalan baru, negara seharusnya memberi sanksi bagi negara pengimpor yang tidak memenuhi syarat impor yang berlaku namun masih banyaknya barang impor tidak berlabel SNI menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap produk yang masuk kenegeri ini, padahal negara memiliki berbagai perangkat yang mampu memperkuat pemeriksaan perbatasan terkait barang impor yang diperjual belikan lintas batas negara

Negara hanya sibuk mengimbau namun minim tindakan, pada 2023 lalu misalnya. Menteri perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, barang impor yang masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce harus memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan harus melewati pemeriksaan. (Republik.co.id)

Imbauan ini sudah berulang kali dilontarkan namun barang impor yang tidak memenuhi standar masih lolos masuk kepasar dalam negeri padahal kondisi tersebut bisa berefek pada tidak diminatinya produk-produk dalam negeri dan berujung matinya industri dalam negeri.

Jika industri dalam negeri gulung tikar, banyak pekerja yang PHK dan akan banyak keluarga yang jatuh kejurang kemiskinan, hal ini membuktikan tidak ada perlindungan dari negara terhadap produk dalam negeri,

Atas nama perdagangan bebas Indonesia membuka keran impor sebesar-besarnya tanpa peraturan ketat dan standar untuk kualitas dan keamanan produk.

Alhasil china dengan leluasa memasarkan produk-produk dalam negerinya ke Indonesia yang sangat potensial, pasalnya jumlah penduduk Indonesia terus tumbuh dengan karakter masyarakat yang konsumtif.

Di sisi lain, hal ini merupakan konsekuensi berlakunya sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini yakni peran penguasa sebagai pengayom dan pelindung bagi rakyatnya sangat minim bahkan telah hilang, alhasil terkait perdagangan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hanya sekedar mempertemukan penjual dan pembeli hingga melakukan impor dalam jumlah besar.

Negara mengabaikan upaya memberi dukungan pada produsen dan pedagang yang mampu mengoptimalkan pengadaan produk dalam negeri tanpa harus bergantung pada produk luar negeri, sebab tanpa menghitung impor produk tekstil ilegal saja, negeri ini sudah dibanjiri produk tekstil dari impor legal, perdagangan bebas disertai hilangnya perlindungan dari negara telah nyata menjadi buah penerapan sistem kapitalisme di negeri ini.

Berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dalam Islam fungsi negara sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat akan berjalan secara optimal negara menerapkan sistem ekonomi Islam. Termasuk pengaturan dalam industri perdagangan dalam negeri maupun luar negeri dalam buku politik ekonomi Islam.

Karya Abdurrahman Al Maliki dijelaskan bahwa aktivitas perdagangan adalah jual beli hukum-hukum terkait jual beli adalah hukum-hukum tentang Pemilik harta bukan hukum tentang harta, status hukum komoditas atau perdagangan bergantung pada pedagangnya entah dia warga negara atau bukan.

Pasalnya dalam sistem Islam akan memberikan pelayanan dan pengurusan rakyat dengan syarat individu tersebut berstatus sebagai warga negara.

Islam menetapkan bahwa pedagang yang merupakan Warga Negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri, dalam berdagang mereka harus tetap terikat syariat Islam seperti larangan menjual barang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, pematokan harga dan lain sebagainya.

Adapun pedagang yang merupakan Warga Negara juga boleh melakukan perdagangan luar negeri atau melakukan ekspor impor namun jika ada komoditas ekspor impor yang berdampak buruk atau membawa mudharat bagi rakyat maka akan dilarang oleh negara.

Untuk memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri islam akan memberlakukan Cukai sepadan pada negara luar jika negara luar tersebut menarik Cukai atas barang dagang yang berasal dari negara.

Negara melarang komoditas impor yang termasuk barang haram dan membawa mudharat bagi masyarakat negara akan melakukan pengawasan ketat di perbatasan.

Pejabat dalam negara adalah pejabat yang amanah sehingga menutup celah masuknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan negara.

Jika hal tersebut terjadi negara memberikan sanksi ta’zir bagi pedagang luar negeri dan pejabat yang meloloskan barang tersebut, sanksi tersebut bersifat tegas dan menggerakkan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sandang, negara didalam islam akan memberikan dukungan industri tekstil berupa pembangunan infrastruktur kemudahan memperoleh bahan baku dan sebagainya.

Sehingga kebutuhan dalam negeri terpilih dan harganya terjangkau oleh masyarakat, demikianlah cara islam memberikan pelayanan dan perlindungan pada masyarakatnya demi terwujudnya kesejahteraan yang menyeluruh. Wallahua’lam bissawab. (*)

 

Penulis: Diana, SE (Pendidik)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!