MAKASSAR—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Sulsel untuk senantiasa menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
Mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik dan pada tahun 2024 mendatang akan dilakukan pemilihan baik pemilihan presiden, gubernur, bupati, walikota, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.
“Kalau kades aturannya harus netral sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk pejabat negara, ASN itu termasuk kades harus netral,” tegasnya melalui sambungan telpon kemarin.
Ia juga menekankan agar kepala desa harus memposisikan diri ditengah atau tidak berpihak kepada siapapun.
“Kades harus memposisikan diri sesuai Undang- Undang harus netral tidak memihak kepada siapapun,” tegasnya.
Plt Kadis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel ini menambahkan, sejauh ini belum ada bakal calon untuk pemilihan kepala daerah.
“Tapi kan sekarang belum ada calon, kecuali adami pendaftaran ini kan belum ada, bahkan bakal calon belum, baru menyatakan untuk maju, sama caleg, caleg juga belum, yang jelas kades harus mengikuti aturan undang-undang,” pungkasnya. (*)













