JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal serius agar efektif mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, karena persoalan kerap muncul pada tahap pelaksanaan.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi perhatian pada proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun jika terjadi kendala dalam perundingan.
Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ia menyebut, setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan berjalan sesuai kesepakatan. Persoalan kerap muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan praktik di lapangan.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.
Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan dalam suasana kekeluargaan, serta mencapai kesepakatan dalam waktu 18 hari.
Ia mengungkapkan, PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meski telah melalui perundingan.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.
Yassierli menambahkan, tantangan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan proses perundingan berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.
Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen.
Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan non-shift Rp55.000.
Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS. (*)













