Maraknya narkoba tidak lepas dari persepsi yang salah terhadap narkoba. Sejatinya muslim wajib menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur dalam mengonsumsi sesuatu. Sayangnya persepsi tersebut tidak berlaku dalam kehidupan yang menerapkan sistem sekuler yakni pemisahan agama dari kehidupan.
Hadis dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309).
Narkoba sendiri terkategori zat yang memabukkan dan membuat lemah, sehingga jelas keharamanya. Jelas adanya kesalahan persepsi terhadap narkoba yang justru diangap sebagai gaya hidup kekinian, dan having fun.
Persoalan ini kian mengkhawatirkan masa depan bangsa karena melemahkan generasi. Terlebih, Pada 15 Januari lalu, Polda Metro Jaya menggeledah sindikat industri pembuatan liquid vape yang mengandung narkoba jenis sabu-sabu cair di Jakarta Barat. Indonesia bukan hanya pasar, tapi juga sekaligus sebagai pabrik narkoba.
Di negeri ini pengguna hanya diposisikan sebagai korban yang solusisinya dicukupkan dengan rehabilitasi. Pihak tersangka hanya pengedar dan produsen, bahkan ada sindikat yang tetap aman.
Padahal seharusnya semua yang terlibat mendapat hukuman berat. Sayangnya Kuatnya sindikat narkoba ini tidak lepas dari peran oknum aparat sebagai beking-nya—yang dikonfirmasi oleh kompolnas sendiri. (Merdeka, 10-11-2014).
Tidak kita pungkiri bahwa negara telah melakukan langkah penanggulangan, tapi tidak menyentuh akar permasalahan sama sekali. Sanksinya pun tidak memberi efek jera.
Demikianlah kehidupan yang tidak menjadikan halal haram sebagai standar kehidupan yakni sekularisme liberal. Sistem kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan, mengabaikan standar agama.
Padahal sangat jelas bagaimana narkoba akan merusak dan melemahkan generasi terutama genesi muslim. Maka dari itu, kita membutuhkan sistem yang efektif bisa menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.













