Narkoba dalam Pandangan Islam
Islam memandang narkoba sebagai barang haram. Sistem Islam memiliki serangkaian mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Disinilah peran startegis negara sebagai institusi yang melindungi generasi.
Sistem Islam secara total akan menerapkan aturan yang bersumber dari Allah selaku Sang Pencipta. Termasuk dalam hal penanganan narkoba. Keluarga, masyarakat dan negara menjadi satu kesatuan yang terlibat.
Keluarga menjadi madrasah pertama yang menanamkan ketakwaan pada individu generasi. Masyarakat menjadi kontrol dalam amar makhruf nahi mungkar. Serta negara yang menjadi pengurus urusan rakyat dengan penerapan aturan dan sistem sanksi sesuai pandangan Islam.
Hukum syarak menjadi tolok ukur perbuatan. Barang haram konsumsi akan dilarang beredar termasuk narkoba. Negara memberlakukan patroli oleh polisi untuk memastikan hal tersebut.
Aparat menjaga perbatasan agar produk jadi maupun bahan baku narkoba tidak bisa masuk. Aparatnya pun dipilih dari orang orang yang bertakwa agar tidak tergiur menjadi sindikat.
Adapun sanksi tegas bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba adalah takzir. Takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadi, misalnya dipenjara, dicambuk, atau sebagainya.
Pengguna narkoba yang baru dan lama akan mendapat sanksi berbeda. Takzir bagi pengedar dan produsen lebih berat daripada pengguna, bahkan bisa sampai pada level hukuman mati.
Inilah pandangan Islam tentang narkoba dengan segala mekanisme yang dijalankan melalui sistem Islam sebagai solusi efektif memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Wallahualam. (*)
Penulis: Nurasia (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













