🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
Sulsel

Nurlina: Proses Lelang Harus Hati-hati Agar Tidak Ada Tahapan Yang dilewati

445
×

Nurlina: Proses Lelang Harus Hati-hati Agar Tidak Ada Tahapan Yang dilewati

Sebarkan artikel ini
biro aset

Makassar- Kepala Biro Pengelolaan Barang Dan Aset Daerah provinsi sulsel,Nurlina,kembali menegaskan,proses lelang kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah provinsi sulsel, melalui beberapa tahapan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.

“Proses lelang randis harus berhati-hati,karena harus melewati beberapa tahapan yang apa bila satu saja tidak dilakukan maka dianggap tidak patuh terhadap aturan,diantarannya dalam memeriksa setiap dokumen-dokumen kendaraan,” Ungkap Nurlina saat ditemui dikantor gubernur (21-2-19).

“Sampai saat ini Seluruh kendaraan dinas yang diserahkan OPD sesuai persyaratan diatas tujuh tahun telah diperiksa oleh dinas perhubungan sulsel, terkait layak atau tidak layak digunakan kembali,dan ada sekitar 37 unit yang sudah ada BPKB nya dan dianggap sudah tidak layak dan bisa untuk dilelang,” Lanjutnya.

Pelelangan randis secara terbuka yang ingin dilakukan saat ini ,sangat jauh berbeda pada tahun sebelumnya karena hanya dilelang secara terbatas, yang biasanya akan dilaksanakan lelang baru kendaraanya dikumpulkan,Pungkasnya.

Nurlina lebih jauh mengatakan,Penentuan nilai limit kendaraan yang akan dilelang sudah ada tinggal SK penghapusan, yang semuanya ditentukan oleh Gubernur selaku pemegang kuasa pengelolaan barang.

“Nilai limit randis yang akan dilelang sudah ada,tinggal SK penghapusan,dan setelah itu tahapan selanjutnya bisa dilakukan,Imbuhnya.

“Setelah nantinya dilaksanakan lelang dan ada pemenang lelang randis,maka selanjutnya dilakukan pengalihan hak dari milik pemprov sulsel ke pemenang lelang dan kemudian penghapusan dari neraca OPD,” Tutupnya. [*]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com