Advertisement - Scroll ke atas
  • Idulfitri 1446 H
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Nasional

OJK Panggil AdaKami Usai Viralnya Kasus Nasabah Pinjol ‘Bundir’ karena Teror Penagihan dan Bunga

1084
×

OJK Panggil AdaKami Usai Viralnya Kasus Nasabah Pinjol ‘Bundir’ karena Teror Penagihan dan Bunga

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) panggil PT Pembiyaan Digital Indonesia atau AdaKami usai viral kasus viral nasabah pinjol bunuh diri (Bundir).

Pemanggilan fintech peer-to-peer itu meminta klarifikasi dan konfirmasi viral di media sosial dugaan nasabah bunuh diri karena teror penagihan dan bunga yang tinggi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dari pemanggilan itu, AdaKami mengaku tengah melakukan investigasi awal debitur berinisial “K” yang kuat dugaan yang melakukan teror penagihan kepada nasabah.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector)

yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang laporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya telah informasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. Juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

3. Memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya.

4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

Meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157. (*/4dv)

error: Content is protected !!