🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya
Makassar

Oknum LSM Dinilai Cemarkan Nama Baik Dinsos dan Pendamping PKH

855
×

Oknum LSM Dinilai Cemarkan Nama Baik Dinsos dan Pendamping PKH

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — LSM Perak dinilai telah mencemarkan nama baik Dinas Sosial Kota Makassar beserta pendamping program keluarga harapan (PKH). Posisi Dinsos dalam program nasional tersebut yakni selaku pelaksana teknis dan pengawasan.

Diketahui beberapa waktu lalu, LSM tersebut telah menyebarkan berita fitnah atau hoax melalui salah satu media online jika pendamping PKH menyalagunakan wewenangnya dalam memfasilitasi keluarga penerima manfaat (KPM), padahal itu tidak pernah dilakukan satu orang pun.

Pendamping PKH Kelurahan Tallo Kecamatan Tallo, Syahruddin atau yang akrab dipanggil Bayu mengaku dirinya dirugikan oleh oknum LSM yang menyebarkan informasi palsu. ” Apa yang dilaporkan LSM itu sama sekali tidak benar. Saya sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan LSM itu,” Bantahnya di kantor PKH Jalan Beruang No.30, Rabu (31/1/2018).

Dirinya yang tertuduh melakukan pemotongan bantuan itu menjelaskan bahwa LSM tersebut tidak melaporkan sesuatu sama sekali LSM itu tidak pahami. Dalam pemberitaannya, istilah dalam PKH itu banyak salah seperti posisi pendamping yang dianggap PNS Dinas Sosial, padahal hanya kontrak di kementrian sosial. Selain itu, LSM tersebut juga memperkarakan terkait dengan bantuan tunai padahal yang adalah bantuan pangan non tunai (BPNT).

LSM itu juga menyebut KPM (Kelurga sangat miskin) padahal yang berlaku adalah Keluarga penerima Manfaat (KPM) dan tidak mekanisme mekanisme penyaluran dan jumlah bantuan kepada masyarakat. ” ini sangat jelas bahwa dia hanya ingin menjatuhkan,” jelas Bayu.

Adapun mekanisme penyaluaran dan jumlah bantuan BPNT yakni penyaluran dilakukan dari kementrian sosial kepada KPM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tugas pendamping adalah memfasilitasi para KPM tersebut dalam menerima bantuan tersebut.

Dia juga menuturkan jika dirinya telah mendapat surat pernyataan warga (Penerima manfaat) yang ditandatangai ratusan orang jika dirinya tidak pernah melakukan perbuatan keji yang dituduhkan LSM tersebut. (alf/shar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com