Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Oknum Satpol PP Kota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

474
×

Oknum Satpol PP Kota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Jusman, oknum Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Makassar, Senin (30/5) sekitar jam 13.10 WITA, bertempat di ruang sidang Sultan Hasanuddin, Pengadilan Negeri Makassar, tertunduk lesu ketika Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana, SH, MH, menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan kepadanya.

Jusman didudukan sebagai pesakitan atas kasus pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3 no.perkara 58/ Pid.B / 2017 / PN Mks. Dimana Jusman didakwa selaku pelaku pembunuhan terhadap anggota Dit Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham Reuewpassa, pada tanggal 7/8/2016.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Majelis Hakim yang diketuai Cening Budiana, SH, MH, dengan Hakim anggota, Rika Mona, SH, MH dan Budiansyah, SH, MH, Panitera pengganti, Hasjaya, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 338 KUHP.

Selanjutnya terdakwa di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan terdakwa di bebankan Membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.

Terhadap putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Nampak hadir dalam sidang tersebut, Provos Polda dan gabungan Anggota Provos Polrestabes Makassar, jajaran Polrestabes Makassar serta gabungan Pamka dan Pamtup dari Polrestabes Makassar serta Polsek Ujung Pandang. (M3t/464ys)

error: Content is protected !!