Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadhan 1445 H
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Jeneponto

Bupati Jeneponto Berikan Santunan JKM BPJS Kepada Honorer yang Meninggal Dunia

1343
×

Bupati Jeneponto Berikan Santunan JKM BPJS Kepada Honorer yang Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Bupati Jeneponto Berikan Santunan JKM BPJS Kepada Honorer yang Meninggal Dunia
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memberikan santunan senilai Rp84 juta kepada ahli waris tenaga honorer yang meninggal dunia, di Ruang Pola Panrannuangta, Senin (18/7/2022).
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar

JENEPONTO—Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memberikan santunan senilai Rp84 juta kepada ahli waris tenaga honorer yang meninggal dunia, di Ruang Pola Panrannuangta, Senin (18/7/2022).

Sebelumnya dua orang yang sehari-hari berkerja sebagai tenaga honorer di satuan Satpol PP dan Dinas Perpustakaan meninggal dunia akibat sakit.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ahli waris kedua tenaga honorer yang meninggal dunia masing-masing diberi santunan sebesar Rp42 juta per orang.

Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Iksan Iskandar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris tersebut merupakan implementasi dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS

“Program Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja,” jelasnya.

Hendrayanto menerangkan, pekerja yang meninggal akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah.

dengan rincian yakni: Santunan sekaligus Rp20 juta, Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12 juta. Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta.

“Total keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta,” jelasnya

Sedangkan, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto beserta rombongan.

Ia menyampaikan program BPJS akan sangat berdampak baik dimasa-masa yang akan datang, lebih khusus kepada pekerja yang rentang

“Kita semua berharap program ini dapat berjalan dan menyentuh banyak SKPD termasuk aparat kita yang ada di desa,” kata Ketua DPD II Golkar Jeneponto.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Mou tentang perlindungan non ASN oleh pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar. (*)

error: Content is protected !!