🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Korupsi

Diduga Korupsi Dana Operasional Satpol PP, 2 Mantan Kasatpol Ditetapkan sebagai Tersangka

8663
×

Diduga Korupsi Dana Operasional Satpol PP, 2 Mantan Kasatpol Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Diduga Korupsi Dana Operasional Satpol PP, 2 Mantan Kasatpol Ditetapkan sebagai Tersangka
Dua mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud dan Iqbal Hasan serta satu orang mantan Kasi, Abd, Rahim Als Dg. Nya’la ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebagai tersangka, Kamis (13/10/2022) pukul 16.00 Wita.

MAKASSAR—Dua mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud dan Iqbal Hasan serta satu orang mantan Kasi, Abd, Rahim Als Dg. Nya’la ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebagai tersangka, Kamis (13/10/2022) pukul 16.00 Wita.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, penetapan tersangka tersebut dibarengi dengan upaya paksa penahanan kepada dua tersangka yaitu Iamn Hud dan Abd Rahim. Sementara Iqbal Hasan tidak dilakukan penahanan, karena sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahub 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021.

Masih menurut Soetarmi, akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp3,5 Miliar. “Kasusnya terkait dengan Biaya Operasional Satpol PP dan Pegawai Fiktif dari tahun 2017 hingga 2020,” tutur Soetarmi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH, melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH, menerangkan, bahwa penahanan terhadap Abd Rahim (Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel No.: 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Sementara Penahanan terhadap Iman Hud (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel No.: 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap Iqbal hHasan atas kasus ini berdasarkan pada Surat Perintah Penetapan Kepala Kejati Sulsel No.: 174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Menurut Keterangan Ketua Tim Penyidik Herber P. Huapea, SH, MH didampingi Hari Surachman, SH, MH, saat ini tersangka Abd Rahim ditahan di Rutan kelas 1 Makassar sedangkan Iman Hud diatahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A Makassar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iman Hud berdasarkan video yang diperoleh Media Sulsel beredar melalui Media Sosial menyatakan menerima dengan ikhlas kejadian tersebut dan memohon maaf kepada Wali Kota Makassar serta Wakil Wali Kota Makassar atas kekhilafannya dan permohonan maaf juga disampaikan Iman Hud kepada Istri dan keluarganya, serta masyarakat luas. (70n/464Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com