Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Optimalisasi Peran Orangtua Dalam Mencegah Generasi Dari Penyimpangan Seksual

963
×

Optimalisasi Peran Orangtua Dalam Mencegah Generasi Dari Penyimpangan Seksual

Sebarkan artikel ini
Optimalisasi Peran Orangtua Dalam Mencegah Generasi Dari Penyimpangan Seksual
Suriani, S.Pd.I (Pemerhati Kebijakan Publik)

OPINI—Generasi muda sebagai pelanjut estafet kepemimpinan bangsa dan negara kini tengah berada dalam kondisi memprihatinkan. Kasus penyimpangan seksual yang kian hari kian meningkat di negeri ini menyasar generasi. Mereka terjebak dalam jeratan seksual yang merusak, hingga menjadi generasi yang rapuh dan hilang arah.

Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Robert Parlindungan S mengungkapkan, sekitar 34,5 % anak laki-laki dan 25 % anak perempuan sudah pernah melakukan kegiatan seksual.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sementara 66 % anak laki-laki sudah pernah menyaksikan seksual dari game online, sedangkan 63,2 % dari anak perempuan. Selain itu, ada 39 % anak sudah pernah mengirim foto kegiatan seksual melalui media online. (Kompas.com, 01/12/2021)

Tingginya angka penyimpangan seksual yang dilakukan oleh generasi muda tentu menjadi ketakutan tersendiri bagi para orangtua. Tak hanya bahaya penyimpangan seksual, kekerasan seksual pun mengintai generasi. Korban dari kekerasan seksual menyasar segala usia, tak hanya perempuan dewasa, remaja, anak-anak hingga balita pun mengalami tindak kekerasan seksual.

Dampak dari pergaulan bebas, generasi muda berani melakukan tindakan seksual yang bertentangan dengan norma agama dan adat kebiasaan masyarakat. Tak hanya itu, generasi muda juga banyak terlibat dalam tindakan-tindakan menyimpang lainnya, seperti narkoba, minuman keras, tawuran, aborsi sampai pada tindak kejahatan seksual yang berujung pada penghilangan nyawa.

Kebebasan Menjadi Akar Masalah

Kehidupan sosial yang terwarnai oleh liberalisme atau kebebasan menjadi penyebab utama generasi lakukan penyimpangan seksual. Pergaulan bebas antara pria dan wanita, pornoaksi dan pornografi baik di media cetak maupun media online menjadi pemicu munculnya hasrat seksual. Termasuk jalinan asmara seperti pacaran yang dijadikan alasan bagi pria dan wanita lakukan interansi intens bahkan sampai pada hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan.

Tak hanya itu, tempat-tempat pendukung perilaku seks menyimpang pun terbuka bebas, seperti diskotik, bar, dan prostitusi. Padahal seharusnya semua faktor-faktor pemicu seksual tersebut dicegah dan dijauhkan dari jangkauan masyarakat termasuk generasi muda.

Kebebasan dalam berperilaku sebagai penyebab utama wajib dilenyapkan. Sebab hanya dengan menghilangkan asas kebebasan berperilaku segala perilaku yang memicu seksual juga akan hilang dan generasi pun terbebas dari perilaku seks menyimpang.

Pertanyaannya, mungkinkah asas kebebasan berperilaku bisa dihapus di negeri ini? Jawabannya jelas tidak bisa, sebab Indonesia sebagai negara dengan sistem demokrasinya justru menjamin eksistensi kebebasan berperilaku itu sendiri. Bagi demokrasi, setiap orang berhak untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya selama tidak mengganggu hak orang lain dan menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Karenanya, demokrasi membiarkan pria maupun wanita bebas mengenakan pakaian yang terbuka, juga membolehkan seks bebas (di luar ikatan pernikahan) dengan landasan suka sama suka. Termasuk membolehkan perilaku menyimpang seperti mengeksploitasi tubuh dengan alasan seni, dan mengakui LGBT. Dengan kata lain, demokrasi melegalkan perzinahan atas nama HAM. Na’udzubillah!

Peran Negara dan Orangtua Yang Tak Optimal Dalam Melindungi Generasi

Penetapan sanksi atas tindak pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 dan 82 serta UU KUHP Pasal 287 dan 292 hanya berlaku bagi perilaku seks yang disertai dengan tindakan kekerasan, seperti pemaksaan, pemerkosaan hingga kekerasan fisik.

Sementara hubungan seks dengan persetujuan atau dilandasi kerelaan tidak dianggap sebagai perbuatan kriminal dan tidak diberikan sanksi.

Wajarlah jika sampai detik ini penyimpangan seksual yang merusak moral generasi tidak mampu diselesaikan. Sebab akar masalah yaitu kebebasan dibiarkan tetap ada bahkan dijadikan sebagai asas sistem pemerintahan. Dengan kata lain, pemerintah melalui sistem demokrasinya gagal dalam melindungi generasi dari penyimpangan seksual.

Tak hanya itu, lemahnya perlindungan orangtua terhadap anak juga menjadi penyebab terjerumusnya generasi ke dalam lembah hitam penyimpangan seksual. Minimnya pemahaman agama orangtua menjadikan mereka tidak bisa berperan optimal dalam mengawal anak-anak mereka untuk menghadapi serangan budaya Barat yang hendak merusak generasi muda.

Keluarga-keluarga muslim banyak yang terpapar pemikiran sekuler. Mereka para orangtua menganggap bahwa standar perilaku baik, sopan santun, bermoral dan beradabnya seorang anak diukur sebatas menjalankan ibadah ritual, seperti shalat, puasa, zakat, haji dan berbuat baik pada sesama. Sementara aturan Islam yang mengatur tatanan kehidupan sosial yang jika diterapkan akan mencegah terjadinya perilaku penyimpangan seksual tidak diajarkan kepada anak-anak mereka.

Dengan kata lain, pemikiran sekuler telah menanamkan kepada para orangtua agar mendidik anak-anak mereka dengan prinsip kebebasan. Mereka hanya mau terikat pada hukum Islam dalam aspek ibadah ritual, sementara dalam kehidupan sosial mereka meninggalkan aturan agama dan berperilaku sesuai dengan kehendak mereka sendiri.

Berdiri di atas paradigma berfikir tersebut, orangtua tidak akan mampu melindungi anak-anak mereka dari ancaman dan bahaya tindakan seksual yang menyimpang. Bahkan jika dibiarkan, generasi muda akan semakin terpuruk dan rusak.

Peran strategis Orangtua Dalam Perspektif Islam

Berbeda dengan prinsip demokrasi yang memberikan jaminan kebebasan berperilaku kepada setiap orang (termasuk muslim), Islam sebagai agama yang sempurna justru menetapkan atas setiap muslim kewajiban untuk terikat kepada hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Atau dengan kata lain, Islam tidak mengenal prinsip kebebasan berperilaku. Sebab setiap muslim yang telah mencapai usia baligh telah terbebani hukum (mukallaf) yang mengharuskan mereka terikat dengan seluruh hukum Allah SWT dalam setiap perbuatannya.

Aturan Islam tak hanya mengatur tata cara pelaksanaan ibadah mahdhah, seperti sholat, puasa, zakat dan haji, tetapi juga mengatur interaksi pria dan wanita dalam kehidupan bersosial. Dalam mencegah terjadinya penyimpangan seksual termasuk tindak kekerasan seksual, Allah SWT menetapkan hukum-hukum pencegahan (preventif).

Segala perilaku yang bisa memicu seksualitas diharamkan dalam Islam. Seperti larangan mengumbar aurat, larangan berdua-duaan (khalwat) antara pria dan wanita, larangan bercampur baur (ikhtilat) atau bergaul bebas, juga mengharamkan perbuatan zina dan liwath (homoseksual).

Islam juga mengharamkan tempat-tempat maksiat seperti bar, diskotik dan prostitusi beroperasi. Jika aturan di atas diterapkan tentu penyimpangan seksual tidak akan terjadi. Kalaupun ada individu rakyat yang masih melakukan penyimpangan seksual, Islam menetapkan sanksi yang tegas untuk memberi efek jera bagi pelakunya. Seperti hukum cambuk dan rajam bagi pezina, hukum pidana bagi pelaku kejahatan seksual seperti pencabulan, dan hukum mati bagi pelaku liwath (homoseksual).

Semua aturan Islam di atas wajib untuk dipahami oleh para orangtua, dan diajarkan ke anak-anak mereka. Tak hanya memahamkan, namun wajib juga untuk mendorong anak agar menerapkan aturan Islam dalam kehidupan mereka.

Sebagai tempat pendidikan pertama bagi anak, orangtua harus menanamkan akidah yang kokoh, agar anak memiliki keimanan yang kuat kepada Allah. Berikutnya, keimanan tersebut akan mendorong anak untuk mentaati segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Prinsip kebebasan berperilaku tidak boleh dijadikan dasar dalam mendidik anak. Setiap orangtua harus menciptakan generasi yang mencintai Islam dan mau untuk hidup dalam naungan Islam. Termasuk melahirkan kepercayaan anak bahwa hanya aturan Islam yang mampu menyelamatkan mereka dari segala macam bahaya yang dilancarkan oleh Barat untuk menghancurkan mereka.

Tugas mulia tersebut menuntut keharusan para orangtua untuk mempelajari Islam dan menjadikan Islam sebagai satu-satunya dasar dalam mendidik anak. Tentu saja, peran orangtau tersebut akan berjalan optimal dan mencapai hasil jika negara turut berperan dalam menerapkan hukum-hukum Islam di atas. Sebab hanya Islam sajalah satu-satunya yang memiliki peraturan komprehensif dalam melindungi generasi dari ancaman penyimpangan dan kekerasan seksual. (*)

Penulis: Suriani. S.Pd.I (Pemerhati Kebijakan Publik

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!