MAKASSAR—Jaringan peredaran narkotika lintas internasional kembali terbongkar di Makassar. Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menyita sabu seberat 13,3 kilogram dengan total delapan orang tersangka yang diamankan. Mirisnya, di antara para pelaku terdapat sepasang kekasih yang berperan sebagai kurir.
Kasus besar ini diumumkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Jumat (22/8/2025). Arya menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan sejak Juli 2025.
“Dari lima laporan polisi itu, barang bukti sabu yang berhasil diamankan totalnya 13,3 kilogram,” jelas Arya.
Modus para kurir terbilang rapi. Mereka hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat, tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan. Semua instruksi dikirim secara online.
Yang paling mengejutkan, polisi mendapati pasangan kekasih berinisial F (25) dan U (20) ikut terlibat. F bahkan mengaku pernah mengantar sabu hingga lebih dari 9 kilogram.
Kapolrestabes menegaskan, sabu seberat 13,3 kilogram itu bernilai sekitar Rp18 miliar. Jumlah tersebut setara dengan penyelamatan 78 ribu jiwa dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah kerugian negara hingga Rp624 miliar dari biaya rehabilitasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati. (4R5/Ag4ys)













