PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Kampung Bambu-bambu Jadi Contoh Kepedulian Kamtibmas, Kapolsek Manggala Dorong Penguatan Pos KamlingDiduga Ada Kelebihan Pengadaan, PKMB Siapkan Aksi Soroti Seragam Gratis di BoneAksi Unjuk Rasa di Makassar Berlangsung Aman dan KondusifBupati Jeneponto Buka Penyaluran KKS PKH dan Sembako Tahap II 2026Memaksimalkan Makassar sebagai Pintu Ekonomi GlobalMRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTPPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Kampung Bambu-bambu Jadi Contoh Kepedulian Kamtibmas, Kapolsek Manggala Dorong Penguatan Pos KamlingDiduga Ada Kelebihan Pengadaan, PKMB Siapkan Aksi Soroti Seragam Gratis di BoneAksi Unjuk Rasa di Makassar Berlangsung Aman dan KondusifBupati Jeneponto Buka Penyaluran KKS PKH dan Sembako Tahap II 2026Memaksimalkan Makassar sebagai Pintu Ekonomi GlobalMRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTP
KriminalJeneponto

Pelaku Pencurian 129 Karung Beras Bantuan di Desa Bululoe Jadi Tersangka Ditahan Polres Jeneponto

795
×

Pelaku Pencurian 129 Karung Beras Bantuan di Desa Bululoe Jadi Tersangka Ditahan Polres Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian beras bantuan masyarakat jadi tersangka dan sudah ditahan Polres Jeneponto
ILUSTRASI - Pencurian beras bantuan masyarakat di Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto resmi menetapkan satu orang tersangka dugaan pencurian dan penggelapan beras bantuan pemerintah yang terjadi di Kantor Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, beberapa waktu yang lalu.

Penetapan tersangka bagi “MI alias ID” (29) sebagai pelaku pencurian beras bantuan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul R, Sabtu (19/10/2024).

“Berdasarkan Surat pengaduan tanggal 19 September 2024 yang lalu, penyidik langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana kasus pencurian dan penggelapan beras bantuan,” ungkapnya.

“Saat proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup maka pada hari Kamis Kemarin tanggal 17 Oktober 2024 saudara Inisial”Id” kami tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 kami lakukan penahanan,” terangnya.

Hal ini juga terbukti, setelah penyidik Reskrim Polres Jeneponto melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, sebanyak ratusan beras bantuan yang diduga dicuri atau digelapkan oleh tersangka.

“Jumlah beras yang dicuri atau digelapkan berdasarkan keterangan pelapor sebanyak 126 karung. Pelaku oang Dusun Palambuta Desa Bululoe,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Syahrul R.

Terhadap kasus yang sempat heboh dan sementara prosesnya bergulir di kepolisian, Kasat AKP Syahrul R menegaskan, kasus ini murni tindak pidana umum, tidak ada kaitannya dengan politik.

“Motifnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi, ini murni pencurian dan penggelapan, tidak ada hubungannya dengan politik,” tuturnya.

Untuk diketahui, tersangka diamankan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 Wita, dan kini ditahan di Rutan Polres Jeneponto Unit I Pidum untuk 20 hari ke depan. (*)

Pelaku pencurian beras bantuan masyarakat jadi tersangka dan sudah ditahan Polres Jeneponto
Pelaku pencurian beras bantuan masyarakat jadi tersangka dan sudah ditahan Polres Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com