JENEPONTO—Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto resmi menetapkan satu orang tersangka dugaan pencurian dan penggelapan beras bantuan pemerintah yang terjadi di Kantor Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, beberapa waktu yang lalu.
Penetapan tersangka bagi “MI alias ID” (29) sebagai pelaku pencurian beras bantuan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul R, Sabtu (19/10/2024).
“Berdasarkan Surat pengaduan tanggal 19 September 2024 yang lalu, penyidik langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana kasus pencurian dan penggelapan beras bantuan,” ungkapnya.
“Saat proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup maka pada hari Kamis Kemarin tanggal 17 Oktober 2024 saudara Inisial”Id” kami tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 kami lakukan penahanan,” terangnya.
Hal ini juga terbukti, setelah penyidik Reskrim Polres Jeneponto melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, sebanyak ratusan beras bantuan yang diduga dicuri atau digelapkan oleh tersangka.
“Jumlah beras yang dicuri atau digelapkan berdasarkan keterangan pelapor sebanyak 126 karung. Pelaku oang Dusun Palambuta Desa Bululoe,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Syahrul R.
Terhadap kasus yang sempat heboh dan sementara prosesnya bergulir di kepolisian, Kasat AKP Syahrul R menegaskan, kasus ini murni tindak pidana umum, tidak ada kaitannya dengan politik.
“Motifnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi, ini murni pencurian dan penggelapan, tidak ada hubungannya dengan politik,” tuturnya.
Untuk diketahui, tersangka diamankan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 Wita, dan kini ditahan di Rutan Polres Jeneponto Unit I Pidum untuk 20 hari ke depan. (*)














