MAKASSAR—Dalam upayanya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus melakukan inovasi pelayanan masyarakat guna mempermudah pembayaran kepada para wajib pajak.
Salah satunya dengan menggandeng marketplace shopee, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan jatuh tempo pada 30 September 2024 yang akan datang.
Kepada awak media ini, Jum’at (2/8/2024) Sekretaris Bapenda Kota Makassar Fuad Arfandi menuturkan, bahwa saat ini pembayaran PBB sudah dapat dilakukan melalui marketplace Shopee. Bahkan lanjut Fuad, pembayaran PBB melalui Shopee akan mendapatkan cashback hingga 50%.
“Bayar Pajak Bumi dan Bangunan ta melalui Shopee dan dapatkan cashback sampai dengan 50%,” ujar Fuad.
Adapun syarat dan ketentuan untuk memperoleh cashback hingga 50% tersebut sebagaimana dirilis melalui akun instagram resmi Bapenda Kota Makassar @bapenda.makassar dijelaskan sebagai berikut :
Berlaku untuk seluruh pengguna yang melakukan pembayaran 1 hingga 31 Agustus 2024, tanpa minimum transaksi dengan maksimal cashback sebesar Rp.12.000, metode pembayaran menggunakan Shopeepay. Promo hanya bisa digunakan 1 kali untuk setiap user Shopee dan kuota terbatas.
Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan dengan cara cicilan hingga 3 bulan dengan menggunakan ShopeePay Later, bebas biaya bunga dengan ShopeePayLater tenor 1 dan 3 bulan, Promo otomatis aktif jika memilih metode pembayaran ShopeePay Later, selama kuota masih tersedia, karena kuota juga terbatas. (*/4dv)













