Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Media Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Opini

Pemberantasan Judi Dalam Sistem Sekuler Kapitalisme

245
×

Pemberantasan Judi Dalam Sistem Sekuler Kapitalisme

Sebarkan artikel ini
Pemberantasan Judi Dalam Sistem Sekuler Kapitalisme
Risnawati Ridwan (Penulis)
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

OPINI—Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang dikutip dalam artikel tersebut berasal dari keterangan resmi yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat, 1 November 2024.

Meutya Hafid menegaskan dalam keterangan resminya bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk jika terdapat oknum pejabat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pernyataan ini merupakan tanggapan Kementerian atas pengungkapan dugaan keterlibatan beberapa pegawai dan staf ahli Kemkominfo dalam jaringan perjudian online.

Seperti dilansir oleh Kompas.com, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir, namun 1.000 dari 5.000 situs tersebut malah ‘dibina’.

Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kemkominfo. Komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat internal, menunjukkan keseriusan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Dengan keterangan resmi yang dirilis langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, pernyataan Meutya Hafid ini dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dalam menangani dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam kasus perjudian online yang menggemparkan publik.

Kapitalisme dalam judol

Isu pemberantasan praktik perjudian di Indonesia semakin mendesak mengingat keterlibatan oknum aparatur negara dalam kasus-kasus serupa.

Tak tanggung tanggung, pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital bahkan ikut terlibat langsung dalam jaringan judi online, yang memperkuat argumen bahwa pemberantasan judi/judol hanyalah sebuah mimpi ketika mereka yang seharusnya memberantas malah memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Upaya pemberantasan praktik perjudian seharusnya membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penguatan integritas dan akuntabilitas aparatur negara melalui peningkatan pengawasan, sistem penghargaan dan hukuman yang adil, serta pendidikan anti-korupsi merupakan langkah penting yang harus dilakukan.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk pejabat pemerintah, menjadi kunci untuk memutus rantai praktik perjudian.

Di sisi lain, seharusnya upaya pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat juga perlu dilakukan untuk mengurangi dorongan terlibat dalam praktik perjudian. Sebagaimana yang di ketahui akar dari permasalahan ini adalah ketidak mampuan dalam memenuhi kehidupan ekonomi yang layak.

Pemerintah seharusnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif dan dapat mengurangi ketergantungan pada sumber-sumber penghasilan yang tidak legal dan haram.

Promosi nilai-nilai etika, integritas, dan tanggung jawab sosial di masyarakat melalui pendidikan, media, dan kepemimpinan yang kuat seharusnya juga menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Permasalahan pemberantasan perjudian di Indonesia merupakan tantangan yang kompleks dan multidimensi. Keterlibatan oknum aparatur negara, kelemahan sistem hukum, serta penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang mendorong perilaku tidak etis, semuanya berkontribusi pada terus berlanjutnya praktik ilegal ini.

Upaya pemberantasan yang efektif membutuhkan komitmen dan kemauan politik yang kuat dari pemerintah, serta partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat. Hanya dengan pendekatan holistik yang mampu mengatasi akar permasalahan yang mendasari, harapan untuk membebaskan Indonesia dari cengkeraman perjudian dapat menjadi kenyataan.

Dalam memahami permasalahan pemberantasan praktik perjudian di Indonesia, kita tidak dapat mengabaikan konteks sistem hidup sekuler kapitalis yang telah mengakar di masyarakat.

Sistem ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan, telah mendorong tumbuhnya perilaku korup dan mencari jalan pintas, termasuk keterlibatan dalam praktik ilegal seperti perjudian, baik di kalangan aparatur negara maupun masyarakat umum.

Banyaknya oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat dalam jaringan judi online, memperkuat argumen bahwa pemberantasan judi/judol hanyalah sebuah mimpi ketika mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Permasalahan ini tidak dapat dilepaskan dari kelemahan penegakan hukum di Indonesia. Sistem hukum yang lemah membuka celah bagi praktik-praktik ilegal seperti perjudian untuk terus berlangsung.

Oknum pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas perjudian malah terlibat dalam praktik kecurangan dan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa integritas dan akuntabilitas aparatur negara masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi.

Islam sebagai Solusi tuntas

Dalam mengurai permasalahan ini, kita perlu melihat bahwa Islam sebagai way of life memiliki prinsip-prinsip yang dapat menjadi solusi komprehensif. Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk perjudian dan menutup celah terjadinya praktik tersebut melalui tiga pilar utama: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara.

Pertama, Islam menekankan pentingnya pembentukan kepribadian Muslim yang taat pada aturan Allah SWT. Seorang Muslim yang bertakwa akan senantiasa menjauhi segala bentuk perbuatan yang diharamkan, termasuk perjudian. Ketakwaan individu berfungsi sebagai benteng moral yang mencegah seseorang terlibat dalam praktik perjudian maupun kolaborasi dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Kedua, Islam juga mewajibkan setiap anggota masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengontrol satu sama lain. Konsep “amar ma’ruf nahi munkar” menjadi landasan bagi masyarakat untuk proaktif mencegah dan memberantas segala bentuk kemungkaran, termasuk perjudian. Dengan kesadaran kolektif masyarakat untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, praktik perjudian akan sulit untuk berkembang.

Ketiga, sebagai pelaksana aturan Allah di muka bumi, negara Islam memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem hukum yang tegas dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan konsisten akan memutus rantai perjudian dan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi praktik-praktik ilegal tersebut.

Selain itu, sistem pendidikan Islam juga memainkan peran kunci dalam mewujudkan solusi jangka panjang. Pendidikan Islam meniscayakan terbentuknya kepribadian Muslim yang amanah, jujur, dan taat pada aturan Allah SWT. Melalui kurikulum dan lingkungan yang Islami, diharapkan tercipta sumber daya manusia yang memiliki integritas tinggi dan budaya “amar ma’ruf nahi munkar” yang kuat di tengah masyarakat.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam pemberantasan perjudian, Indonesia dapat memutus rantai praktik ilegal ini secara efektif. Ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas akan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi tumbuhnya praktik perjudian.

Pada saat yang sama, sistem pendidikan Islam yang komprehensif akan membangun generasi bangsa yang berintegritas dan memiliki kepedulian tinggi terhadap kebersihan lingkungan sosial dari segala bentuk kemungkaran.

Hanya dengan pendekatan holistik yang berpijak pada nilai-nilai Islam, harapan untuk membebaskan Indonesia dari cengkeraman perjudian dapat menjadi kenyataan. (*)

 

Penulis: Risnawati Ridwan

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!