BATAM – Pasangan suami, istri Fariadi, Yulistiya bersama salah seorang rekannya, Raja Febriana, Selasa (22/5) divonis oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, subsider 6 tahun penjara
Majelis Hakim, Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota, Taufik dan Yona Lamerosa, menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat Majelis Hakim membacakan amar putusan, yang menyataka ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika. Ironisnya usai dibacakan amar putusan tersebut, ketiga terdakwa nampak tersenyum tenang.
Sementara itu, menurut Majelis Hakim, hal yang meringankan terdakwa, yakni ketiganya menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba
Untuk diketahui, pasutri dan rekannya ini ditetapkan sebagai terdakwa perantara jual beli narkotika jenis sabu sabu dan pil Ekstasi setelah ditangkap oleh pihak kepolisian 1/10/2016 lalu.
Menanggapi keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. (Dgn/464ys)











