PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi mendorong penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai instrumen transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Pangkep dan PT Bank Sulselbar terkait pemanfaatan KKI pada segmen pemerintahan.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, bersama jajaran pimpinan Bank Sulselbar, Sekretaris Daerah Hj Suriani, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Yusran menegaskan, penerapan KKI merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021, yang kemudian diperkuat dengan regulasi daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023.
Ia bahkan menargetkan seluruh OPD di Pangkep mulai tahun ini wajib menggunakan KKI dalam mendukung aktivitas keuangan pemerintahan.
“Khusus pimpinan OPD, tahun ini ditargetkan semuanya sudah menggunakan KKI. Ini penting untuk mendukung pembiayaan kegiatan yang membutuhkan proses cepat,” tegasnya.
Menurut Yusran, penggunaan kartu kredit pemerintah ini tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan aspek akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Dengan sistem non-tunai, proses pertanggungjawaban keuangan dinilai lebih cepat, tertib, dan aman secara sistem.
“Dengan KKI, pertanggungjawaban keuangan bisa lebih cepat diselesaikan dan lebih aman,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi sistem baru ini membutuhkan kesiapan sumber daya manusia. Untuk itu, seluruh OPD diminta segera mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) agar penggunaan KKI berjalan optimal.
“Saya minta segera dilakukan sosialisasi dan bimtek terkait tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah ini,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Asri, mengungkapkan bahwa penerapan KKI di daerahnya sebenarnya telah dirintis sejak dua tahun terakhir.
Awalnya, penggunaan KKI masih terbatas di internal BKAD, kemudian diperluas ke Sekretariat Daerah, dan tahun ini telah menjangkau 29 OPD.
Menurutnya, transformasi dari transaksi tunai ke digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kemudahan, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Manfaatnya bukan hanya efisiensi dan kemudahan transaksi, tetapi juga transparansi, akuntabilitas, serta keamanan karena tidak lagi menggunakan uang tunai,” jelasnya.
Melalui penerapan KKI, Pemkab Pangkep juga berharap dapat mempertahankan capaian penyerapan anggaran yang tahun lalu mencapai 97 persen—tertinggi di Sulawesi Selatan dan masuk 20 besar nasional.

Di sisi lain, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akhmad Ridha Abbas, menambahkan bahwa KKI dirancang untuk mempermudah transaksi non-tunai bagi perangkat daerah, khususnya dalam pembiayaan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa.
Menariknya, fasilitas KKI untuk segmen pemerintah ini diberikan tanpa beban bunga maupun biaya tahunan.
“Penggunaan KKI ini untuk memperlancar transaksi non-tunai, terutama operasional perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa. Tanpa bunga dan tanpa biaya tahunan,” ujarnya.
Untuk diketahui Kabupaten Pangkep merupakan kabupaten pertama di Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan KKI dengan fasilitas langsung Bank Sulselbar, dan telah diterapkan sejak akhir tahun 2025.
Dengan implementasi KKI secara menyeluruh, Pemkab Pangkep menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola keuangan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. (M4d/4dv)













