Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Pemkot Makassar akan Sertifikatkan Jalanan

1734
×

Pemkot Makassar akan Sertifikatkan Jalanan

Bagikan berita ini
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Berkaca dari dimenangkannya gugatan Bandung Gorden atas penguasaan lahan fasum jalanan di Jl. KH. Ramli oleh Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini, karena Pemerintah Kota Makassar dianggap tidak memiliki bukti kuat kepemilikan lahan, membuat Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan segera mensertifikatkan lahan fasum jalanan.

“Ini menjadi preseden, lantaran fasum yang harusnya dipergunakan untuk jalan umum dimenangkan oleh penyerobot lahan. Lahan seluas 50 meter persegi berhasil dikuasai penggugat sejak 10 tahun lamanya,” tutur Kadis Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Akhmad, dengan kejadian tersebut pihak Pemkot akan memperhatikan lahan pemerintah daerah yang belum disertifikasi, dan akan segera disertifikatkan supaya tidak diserobot orang.

“Dari dulu tidak ada jalan yang disertifikatkan. Nanti di era saya, baru berniat untuk melakukan pensertifikatan semua lahan, termasuk jalan,” tegasnya.

Lebih lanjut Akhmad menuturkan bahwa banyak aset fasum fasos pemerintah Kota Makassar yang diserobot diduduki untuk kepentingan kelompok, padahal lanjutnya jelas fasum fasos tersebut peruntukannya untuk kepentingan umum.

“Jadi dari pengalaman ini (kejadian Bandung Gorden) semua jalanan yang tercatat sebagai aset pemerintah harus disertifikatkan,” tegas mantan Kadis Sosial ini. (*)