🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki
Hukum

Pemkot Makassar Laporkan Pemalsuan Dokumen Aset Perumahan Pemda ke Polda

2144
×

Pemkot Makassar Laporkan Pemalsuan Dokumen Aset Perumahan Pemda ke Polda

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Laporkan Pemalsuan Dokumen Aset Perumahan Pemda ke Polda
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan aset lahan Perumahan Pemda Manggala ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (4/6/2025).

MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan aset lahan Perumahan Pemda Manggala ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (4/6/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, didampingi tim hukum yang terdiri dari Dr. Makkah HM, SH., MH., Abd. Rasyid, SH., dan Apriady, SH., MH.

Dalam laporannya, Izhar menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan Maghdalena De Munik atas dugaan penggunaan surat palsu sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, yang kemudian turut memengaruhi putusan banding di Pengadilan Tinggi.

“Surat yang kami duga palsu itu dipakai sebagai bukti dalam persidangan, padahal gugatan terlapor sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar (niet ontvankelijk verklaard),” tegas Izhar di Mapolda Sulsel.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dokumen tersebut telah merugikan Pemkot Makassar secara materil dan immateril, serta menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala.

Izhar menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Kota Makassar yang telah tercatat dan memiliki sertifikat resmi.

“Pemkot akan berupaya maksimal menjaga dan mengamankan seluruh aset milik daerah. Kami harap laporan ini mendapat perhatian serius dari Polda Sulsel agar menjadi preseden hukum yang jelas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutupnya. (70n/Ag4ys/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com