Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Hukum

Pengadilan Tipikor Makassar Vonis 4 Tahun Penjara pada 2 Terdakwa Korupsi Sapi BPBD Jeneponto

503
×

Pengadilan Tipikor Makassar Vonis 4 Tahun Penjara pada 2 Terdakwa Korupsi Sapi BPBD Jeneponto

Sebarkan artikel ini
hukum
ILUSTRASI
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

JENEPONTO—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan bibit sapi sebesar Rp1,2 M di Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, Rabu (27/3/2024).

Sidang pembacaan vonis bagi kedua terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim, SH, M.Hum, sedangkan Hakim anggota Jonichol Richard Frans Sinetron, SH dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sementara, adapun kedua terdakwa yang dijatuhi vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi Alim Malkab dan Syam Jaya selaku PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jeneponto terdiri dari Ilma Ardi Riyadi, SH, Fathir Bakkarang, SH dan Faisal, SH.

Kepada terdakwa Multi Alim Malkab, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, uang pengganti Rp28 juta, subsider 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sedangkan, untuk terdakwa Syam Jaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan uang pengganti Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Terhadap kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*/4dv)

Pengadilan Tipikor Makassar Vonis 4 Tahun Penjara pada 2 Terdakwa Korupsi Sapi BPBD Jeneponto
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan bibit sapi sebesar Rp1,2 M di Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, Rabu (27/3/2024). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)
error: Content is protected !!