OPINI—Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai kabar baik. Negara disebut telah hadir untuk kelompok pekerja yang selama ini sering terpinggirkan, yaitu pekerja rumah tangga (PRT), yang mayoritas adalah kaum perempuan.
Dalam berbagai pernyataan resmi, UU ini diklaim akan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai pekerja.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa UU ini menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan, termasuk hak atas upah, jam kerja, dan kesejahteraan. (www.dpr.go.id/22/4/26).
Senada dengan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa pengesahan UU ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi PRT sebagai pekerja yang layak dilindungi. (www.kemenpppa.go.id/4/4/26)
Di sisi lain, para aktivis seperti Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menekankan bahwa regulasi ini memang sangat dibutuhkan. Selama ini, PRT sering tidak memiliki kepastian jam kerja, tidak mendapatkan tunjangan hari raya, tidak memiliki hari libur, bahkan kerap tidak mendapatkan jaminan sosial.
Padahal, mereka bekerja dalam kondisi rentan, dengan penghasilan yang minim, dan banyak di antaranya hidup di garis kemiskinan. (www.hukumonline.com/22/4/26)
Namun, di balik upaya tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah UU PPRT benar-benar solusi? Ataukah justru ini menjadi bukti bahwa negara gagal menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi perempuan?
Harapan Baru yang Menyimpan Pertanyaan Besar
Tidak bisa dipungkiri, UU PPRT memang membawa sejumlah perbaikan. Dengan pengakuan PRT sebagai pekerja saja sudah menjadi langkah maju. Pengaturan tentang jam kerja, upah, libur, hingga jaminan sosial adalah sesuatu yang selama ini diabaikan. Bagi sebagian orang, ini adalah bentuk keadilan yang akhirnya ditegakkan.
Namun, jika kita melihat lebih dalam, justru di sinilah letak persoalan besarnya. Mengapa begitu banyak perempuan bekerja sebagai PRT? Apakah ini semata pilihan, atau keterpaksaan disebabkan faktor ekonomi?
Faktanya, mayoritas PRT berasal dari keluarga miskin. Mereka bekerja bukan karena ingin, tetapi karena harus. Tidak adanya pilihan pekerjaan lain, rendahnya tingkat pendidikan, serta tekanan ekonomi keluarga membuat banyak perempuan akhirnya tidak pumya pilihan selain menjadi pekerja rumah tangga (PRT).
Jika demikian, maka UU PPRT sebenarnya hanya mengatur kondisi kerja dari sebuah masalah yang lebih besar, yaitu kemiskinan. Bukannya menghapus akar masalah, negara justru tampak “merapikan” dampaknya. Negara hadir bukan untuk mencegah perempuan jatuh ke pekerjaan rentan, tetapi untuk mengatur bagaimana mereka bekerja di dalamnya.
Lebih jauh lagi, kritik juga muncul dari sisi paradigma. UU ini masih melihat perempuan dalam kerangka ekonomi semata, yaitu sebagai bagian dari tenaga kerja yang perlu dioptimalkan. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pekerja memang diposisikan sebagai faktor produksi. Akibatnya, hubungan kerja selalu berpotensi eksploitatif, karena ada kepentingan untuk menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan.
Bahkan, beberapa pihak mengingatkan bahwa tanpa standar upah minimum yang jelas, UU ini tetap menyisakan celah eksploitasi. Artinya, meskipun secara hukum ada perlindungan, dalam praktiknya PRT tetap berisiko dirugikan.
Dengan kata lain, UU PPRT mungkin memperbaiki “kulit” persoalan, tetapi belum menyentuh “isi” yang paling dalam.
Mencari Akar Solusi: Perspektif yang Berbeda
Jika akar masalahnya adalah kemiskinan dan ketimpangan, maka solusinya tidak cukup hanya dengan regulasi kerja. Dibutuhkan perubahan cara pandang dalam melihat peran perempuan dan tanggung jawab negara.
Dalam perspektif politik ekonomi Islam, kesejahteraan perempuan tidak dibangun dari dorongan untuk masuk ke pasar kerja, tetapi dari pemenuhan hak-hak dasarnya.
Pertama, Islam menetapkan bahwa perempuan memiliki hak nafkah yang menjadi tanggung jawab suami atau wali. Artinya, kebutuhan dasar perempuan tidak seharusnya bergantung pada kerja kerasnya di ruang publik, apalagi dalam kondisi terpaksa.
Kedua, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan primer sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Jika fungsi ini berjalan dengan baik, maka tekanan ekonomi terhadap perempuan akan jauh berkurang.
Jika perempuan tetap tidak mendapatkan hak-haknya, maka dalam Islam ada mekanisme kontrol terhadap negara, yaitu muhasabah lil hukkam.
Perempuan berhak menuntut negara untuk menjalankan tanggung jawabnya, baik dalam menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah, maupun dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam hal hubungan kerja, Islam juga memiliki konsep yang jelas. Kontrak kerja (ijarah) diatur dengan prinsip keadilan dan kejelasan. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, bukan semata hasil tawar-menawar yang timpang.
Kedua pihak memahami konsekuensi akad dan sistem yang dibangun melahirkan kesadaran moral (iman) untuk tidak berbuat zalim.
Kemudian, jika terjadi pelanggaran, ada institusi peradilan (qadhi) yang akan memutuskan perkara secara adil dan memberikan sanksi sesuai syariat. Dengan demikian, perlindungan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan sistemik.
Pada akhirnya, kita perlu jujur melihat realitas. Bahwa UU PPRT memang bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi kerja PRT.
Namun, jika tidak diiringi dengan upaya serius mengatasi kemiskinan dan ketimpangan, maka UU ini hanya akan menjadi solusi parsial. Dan lebih dari itu, jika negara benar-benar hadir, maka seharusnya persoalan ini diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Wallahu’alam bis shawab. (*)
Penulis:
Ria Mufira Hamzah
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













