MAKASSAR—Pemprov Sulsel bersama Pemkab Luwu Timur akhirnya dapat mengelola potensi sumber daya mineralnya (nikel) sendiri.
Penguasaan wilayah tambang eks PT. Vale ini, menjadi buah perjuangan oleh Andi Sudirman Sulaiman semasa menjabat Gubernur Sulsel Periode 2021-2023.
Andi Sudirman yang pertama kali menegaskan untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur, untuk dapat dikelola oleh pemerintah daerah melalui BUMD masing-masing.
Bupati Luwu Timur, Budiman mengatakan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari upaya Andi Sudirman Sulaiman kala menjabat Gubernur Sulsel dalam mendorong kemandirian pengelolaan sumber daya mineral.
“Ini juga bagian dari upaya Pak Andi Sudirman bagaimana bisa putra daerah bisa mengelola dan daerah Lutim serta Sulsel mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang ada demi peningkatan kesejahtraan masyarakt Lutim, Sulsel dan Indonesia, dari Lutim untuk Sulsel dan Indonesia,” jelasnya, Jum’at 13 September 2024.
Keseriusan itu dimulai sejak tahun 2021, Andi Sudirman bersurat ke Presiden RI terkait permohonan persetujuan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada blok yang telah dilepas oleh PT Vale oleh BUMD Sulsel.
Hal ini didorong juga keinginan untuk memastikan dana investasi di sektor tambang berputar optimal di Sulawesi Selatan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, apalagi masih terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pasca covid meskipun Andi Sudirman Sulaiman mampu mengendalikan kondisi ekonomi di Sulsel pada saat itu.
Surat ini kemudian direspon melalui surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, untuk ditangani lebih lanjut oleh Menteri ESDM RI melalui surat dengan No. B-557/M/D-2/HL.02.02/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Diketahui regulasi di sektor pertambangan memungkinkan WIUPK Eksplorasi dapat diberikan kepada BUMN atau BUMD secara prioritas.
Selain itu, di beberapa kesempatan pada kunjungan Presiden RI ke Sulsel, Andi Sudirman juga menyampaikan keinginannya untuk dapat mandiri mengelola sumber daya alam di wilayah Sulawesi Selatan melalui BUMD.
Tidak berhenti di tahap ini, Andi Sudirman Sulaiman juga memastikan kesiapan stakeholder dengan membangun komunikasi dengan beberapa calon investor lokal yang memenuhi persyaratan teknis, administrasi, dan finansial termasuk dengan BUMD Pemkab Lutim.
Keseriusan itu pun juga diutarakan Andi Sudirman Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, 8 September 2022 lalu.
Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ex PT. VAle prioritas dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Dalam forum RDP ini, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan dalam paparannya, Pemprov Sulsel selayaknya mendapat kesempatan melalui BUMD Sulsel untuk menjadi pengendali dengan bagi hasil di atas 50% dalam pengelolaan WIUPK di Luwu Timur serta menunggu penyampaian surat penawaran WIUPK secara prioritas oleh Dirjen ats nama Menteri ESDM.
“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat diwilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujar Andi Sudirman pada RDP itu, dikutip dari media.
Upaya ini akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam 2 tahun sejak surat pertama dilayangkan, atau dalam 1 tahun masa jabatan efektif nya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, surat penawaran WIUPK secara prioritas dari Menteri ESDM RI diterima oleh Pemprov Sulsel.
Balasan surat dikirimkan oleh Andi Sudirman Sulaiman melalui surat nomor 540/7615/DESDM tertanggal 12 Juli 2023 kepada Menteri ESDM Ri terkait surat pernyataan minat kepada BUMD Sulsel yaitu PT. SCI atas penawaran Wilayah Pertambangan Khusus (WIUPK).
Untuk diketahui, telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Luwu Timur Gemilang, dan PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) mengenai Perjanjian Pendirian Perusahaan Patungan di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat, 13 September 2024.
Blok tambang yang dimiliki bersama ini di Blok Pongkeru yang merupakan eks lahan PT Vale. Saat ini, kepemilikan dengan PT Antam memegang 55% saham serta Kabupaten Luwu Timur dan Provinsi dengan 45% saham, diharapkan tidak hanya menjadi sumber keuntungan, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat dan Indonesia secara luas.
Selain Blok Pongkeru, selanjutnya direncanakan kerjasama untuk Blok Bulu Balang dan Blok Lingke, dengan total 7.000 hektar. (*/4dv)