OPINI—Keputusan pemerintah untuk mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025 menimbulkan banyak reaksi di masyarakat.
Langkah ini diklaim sebagai upaya menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan transparan, sebagaimana disampaikan oleh anggota DPD RI, Fahira Idris.
Menurutnya, perubahan ini bisa mengatasi ketimpangan dalam penerimaan siswa baru dan memberikan kesempatan yang lebih merata bagi calon peserta didik.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan ini benar-benar akan menyelesaikan permasalahan yang ada, atau justru hanya menjadi pergantian istilah tanpa solusi nyata?
Salah satu faktor yang membuat sistem PPDB selama ini dipersoalkan adalah mekanisme zonasi yang diterapkan sejak 2017. Tujuan awalnya untuk pemerataan akses pendidikan dengan mengutamakan siswa yang tinggal di sekitar sekolah negeri.
Sayangnya, di lapangan, sistem ini justru melahirkan berbagai praktik curang. Banyak kasus orang tua yang mengakali alamat domisili demi memastikan anak mereka diterima di sekolah favorit. Bahkan, ada yang rela mengeluarkan sejumlah uang agar bisa masuk ke jalur tertentu.
Ombudsman mencatat berbagai permasalahan dalam PPDB, seperti penambahan rombongan belajar tanpa kontrol, lemahnya pengawasan internal, hingga maraknya siswa titipan yang masuk lewat jalur tidak resmi.
Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa praktik suap dan penyalahgunaan sistem masih terjadi di tahun ajaran 2024/2025. Seorang orang tua, Iman, mengaku terpaksa mencari “jalan pintas” agar anaknya bisa bersekolah di negeri. “Sekolah negeri gratis, sementara swasta mahal. Saya juga tidak ingin melakukan kecurangan, tapi keadaan memaksa,” katanya.
Permasalahan ini menunjukkan bahwa akar masalahnya bukan hanya sistem seleksi, melainkan ketimpangan dalam ketersediaan dan kualitas sekolah. Jika jumlah sekolah negeri tidak mencukupi dan kualitasnya tidak merata, sistem apa pun yang diterapkan tetap akan menimbulkan masalah baru.
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, menegaskan bahwa perubahan kebijakan tidak akan berdampak signifikan jika pengawasan tetap lemah. “Percuma mengganti sistem tanpa perbaikan di sisi pengawasan dan penegakan aturan,” ujarnya.
Alih-alih sekadar mengganti nama kebijakan, pemerintah seharusnya lebih fokus pada hal-hal mendasar yang menjadi akar persoalan dalam pendidikan, seperti pemerataan jumlah dan kualitas sekolah negeri, penyediaan tenaga pendidik yang kompeten, serta pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan efektif.
Namun, dalam sistem demokrasi-kapitalis saat ini, pendidikan lebih sering dipandang sebagai komoditas ketimbang hak dasar rakyat. Negara cenderung lepas tangan, sementara kebijakan yang dibuat lebih menguntungkan segelintir pihak.
Dalam sistem Islam, pendidikan dipandang sebagai hak dasar setiap warga, baik kaya maupun miskin. Negara bertanggung jawab untuk memastikan pendidikan gratis atau setidaknya terjangkau bagi seluruh rakyat, dengan kurikulum yang berbasis akidah Islam serta didukung tenaga pendidik yang berkualitas.
Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam, pendanaan pendidikan dikelola dengan prinsip kepemilikan yang jelas dan adil, sehingga tidak bergantung pada pungutan liar atau intervensi kepentingan tertentu.
Dengan sistem ini, ketimpangan akses pendidikan tidak akan terjadi, dan masyarakat bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa harus menghadapi ketidakpastian dan kecurangan.
Pada akhirnya, jika ingin benar-benar menyelesaikan masalah pendidikan, solusinya bukan sekadar mengganti sistem penerimaan murid, tetapi merombak keseluruhan sistem pendidikan agar lebih adil dan berpihak kepada rakyat. (*)
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis: Ria Adriani (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.







