MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban lapak yang berdiri di sisi Jalan KH Agus Salim, Rabu (25/2/2026). Keberadaan lapak tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan Pasar Sentral Makassar.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengingatkan kepala unit pasar, pedagang, serta pemerintah setempat agar tidak mendirikan kios atau lapak di area terlarang, khususnya di badan jalan.
“Kami sudah menyampaikan agar tidak ada penambahan kios atau lapak di sisi jalan karena dapat menimbulkan kemacetan dan bertentangan dengan program penataan kota,” ujarnya kepada mediasulsel.com.
Menurutnya, penambahan lapak di bahu jalan berpotensi memperparah kepadatan kendaraan, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri, saat aktivitas jual beli di sekitar Pasar Sentral meningkat signifikan.
Rusli menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit pasar setempat untuk mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kota Makassar dalam menata kawasan perdagangan serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.

Di tempat terpisah, General Manager PT Melati selaku pengelola Mall Sentral, Andi Bactiar, menilai keberadaan lapak di sisi jalan dapat berdampak pada kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi.
“Secara langsung mungkin tidak terlalu berdampak pada operasional kami, namun dari sisi lalu lintas tentu berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pihak yang menjadi aktor atau pendiri lapak tersebut. Pasalnya, Perumda Pasar sebelumnya telah mengeluarkan pemberitahuan larangan mendirikan lapak di bahu jalan sekitar Pasar Sentral guna menekan kemacetan serta mendukung program penataan pedagang kaki lima (PKL).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lapak di lokasi tersebut telah digunakan untuk berjualan pakaian. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pedagang terkait siapa yang bertanggung jawab atas pendirian lapak tersebut. (70n/4dv)













