PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak •
Makassar

Perumda Pasar Makassar Dukung Penertiban Lapak di Jalan KH Agus Salim, Dinilai Picu Kemacetan

198
×

Perumda Pasar Makassar Dukung Penertiban Lapak di Jalan KH Agus Salim, Dinilai Picu Kemacetan

Sebarkan artikel ini
pkl ramli
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban lapak yang berdiri di sisi Jalan KH Agus Salim, Rabu (25/2/2026).

MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban lapak yang berdiri di sisi Jalan KH Agus Salim, Rabu (25/2/2026). Keberadaan lapak tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan Pasar Sentral Makassar.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengingatkan kepala unit pasar, pedagang, serta pemerintah setempat agar tidak mendirikan kios atau lapak di area terlarang, khususnya di badan jalan.

“Kami sudah menyampaikan agar tidak ada penambahan kios atau lapak di sisi jalan karena dapat menimbulkan kemacetan dan bertentangan dengan program penataan kota,” ujarnya kepada mediasulsel.com.

Menurutnya, penambahan lapak di bahu jalan berpotensi memperparah kepadatan kendaraan, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri, saat aktivitas jual beli di sekitar Pasar Sentral meningkat signifikan.

Rusli menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit pasar setempat untuk mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kota Makassar dalam menata kawasan perdagangan serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.

pkl ramli2
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban lapak yang berdiri di sisi Jalan KH Agus Salim, Rabu (25/2/2026).

Di tempat terpisah, General Manager PT Melati selaku pengelola Mall Sentral, Andi Bactiar, menilai keberadaan lapak di sisi jalan dapat berdampak pada kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi.

“Secara langsung mungkin tidak terlalu berdampak pada operasional kami, namun dari sisi lalu lintas tentu berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang menjadi aktor atau pendiri lapak tersebut. Pasalnya, Perumda Pasar sebelumnya telah mengeluarkan pemberitahuan larangan mendirikan lapak di bahu jalan sekitar Pasar Sentral guna menekan kemacetan serta mendukung program penataan pedagang kaki lima (PKL).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lapak di lokasi tersebut telah digunakan untuk berjualan pakaian. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pedagang terkait siapa yang bertanggung jawab atas pendirian lapak tersebut. (70n/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com