Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Sulsel

Plt Kadinsos Sulsel akan Tindak Tegas Petugas PKH bila Terbukti Langgar Aturan

596
×

Plt Kadinsos Sulsel akan Tindak Tegas Petugas PKH bila Terbukti Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Plt Kadinsos Sulsel akan Tindak Tegas Petugas PKH bila Terbukti Langgar Aturan
Anggota DPRD Jeneponto melakukan kunjungan kerja di Dinas Sosial Sulsel. Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Plt Kadis Sosial Hasan Basri Ambarala didampingi oleh Sekretaris Dinsos serta pejabat struktural lingkup Dinsos Sulsel, di Aula Kantor Dinsos Sulsel, Selasa (29/6/2021).
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Basri Ambarala menegaskan, akan menindak pelaku petugas PKH apabila terbukti melanggar.

“Kalau memang ada terbukti pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pendamping kami akan tindaki secara tegas sesuai peraturan yang ada, terkhusus mengenai larangan petugas SDM PKH melakukan double job serta ada yang coba bermain dengan bansos tersebut yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Ambarala.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Hal tersebut terungkap saat anggota DPRD Jeneponto melakukan kunjungan kerja di Dinas Sosial Sulsel. Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Plt Kadis Sosial Hasan Basri Ambarala didampingi oleh Sekretaris Dinsos serta pejabat struktural lingkup Dinsos Sulsel, di Aula Kantor Dinsos Sulsel, Selasa (29/6/2021).

Kunjungan kerja tersebut merupakan koordinasi serta diskusi tentang permasalahan bansos khususnya penerimaan dan pencairan dana bansos PKH serta adanya indikasi petugas PKH yang melakukan double job di kabupaten Jeneponto.

Ambarala juga mengapresiasi anggota dewan yang telah berkoordinasi kepada Dinas Sosial Sulawesi Selatan.

“Kami mengapresiasi koordinasi yang dilakukan anggota DPRD Jeneponto, mengenai hal ini dan akan berkoordinasi ke Kemensos RI. Kalau memang terbukti ada indikasi, ini juga bisa menjadi bahan evaluasi terhadap petugas SDM PKH agar supaya tidak melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!